Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Tempat Pemeriksaan imigrasi) Sukabumi M Taufik Sulaeman mengimbau sekaligus mengingatkan seluruh petugas dalam jajarannya agar tetap di rumah saja saat liburan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami mempunyai 'hastag' di rumah saja saat liburan, karena saat pandemi COVID-19, kita harus bijak bisa menahan diri untuk tidak memanfaatkan waktu liburan dengan berwisata atau mengunjungi tempat keramaian sebab berpotensi terpapar virus tersebut," katanya di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, libur panjang akhir pekan yang juga bertepatan dengan cuti bersama libur perayaan hari besar keagamaan 1 Muharam 1442 Hijriyah alangkah baiknya berkumpul bersama keluarga dan menyelesaikan tugas kantor yang tertunda.
Mantan Kepala Seksi Pelayanan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bogor ini menambahkan ada tugas penting setelah liburan yakni harus kembali lagi melayani langsung masyarakat yang ingin membuat dokumen atau perizinan keimigrasian.
Tentunya, setiap petugas atau pegawai harus dalam kondisi sehat dan ia tidak ingin ada yang sampai terpapar COVID-19, apalagi dalam memberikan pelayanan dipastikan akan bertatap muka langsung dengan masyarakat.
Karena itu, pihaknya selalu mewanti-wanti agar tidak melakukan aktivitas yang bisa berpotensi terpapar virus ini meskipun ada tugas yang mengharuskan langsung terjun ke lapangan, petugas tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan ketat mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak dan berperilaku hidup bersih dan sehat.
"Pencegahan pun terus kami lakukan seperti rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 dan alhamdulillah hingga kini tidak ada satu pun pegawai Kantor Imigrasi yang terkonfirmasi virus berbahaya ini," tambahnya.
Taufik mengatakan sejak kasus pertama COVID-19 ditemukan di Indonesia, Kantor Imigrasi Sukabumi langsung mengambil langkah cepat pencegahan. Mulai dari work from home (WFH) hingga pembatasan jumlah pemohon.
Baca juga: Petugas Kantor Imigrasi Sukabumi jalani pemeriksaan urine
Sebelum ada COVID-19 setiap harinya bisa melayani pemohon sebanyak 120 orang, saat ini hanya 40 orang saja, pembatasan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan maupun antrean panjang.
Sementara untuk sarana pencegahan yang disiapkan, petugas keamanan yang berada di pos jaga dibekali termometer untuk memeriksa suhu tubuh siapapun yang hendak masuk ke kantor baik pegawai maupun pemohon dan juga menyiapkan masker bagi yang tidak membawanya.
Kemudian di setiap penjuru disediakan tempat cuci tangan atau 'washtafel portabel' lengkap dengan air bersih dan sabun, sementara di ruang pelayanan tempat duduk untuk pemohon sudah diatur jaraknya dan tersedia informasi percegahan virus yang bisa menyebabkan kematian ini.
Selain itu, setiap tempat pelayanan juga tersedia hand sanitizer dan setiap harinya seluruh penjuru kantor ini mulai dari gerbang, halaman parkir, ruang tunggu, tempat pelayanan dan fasilitas lainnya sebelum masuk dan sesudah kerja disemprot cairan disinfektan.
"Penerapan protokol kesehatan ketat untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman khususnya bagi pemohon. Siapapun yang saat diperiksa suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius maka tidak diperbolehkan masuk," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi: Pelayanan aman dari COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami mempunyai 'hastag' di rumah saja saat liburan, karena saat pandemi COVID-19, kita harus bijak bisa menahan diri untuk tidak memanfaatkan waktu liburan dengan berwisata atau mengunjungi tempat keramaian sebab berpotensi terpapar virus tersebut," katanya di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, libur panjang akhir pekan yang juga bertepatan dengan cuti bersama libur perayaan hari besar keagamaan 1 Muharam 1442 Hijriyah alangkah baiknya berkumpul bersama keluarga dan menyelesaikan tugas kantor yang tertunda.
Mantan Kepala Seksi Pelayanan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bogor ini menambahkan ada tugas penting setelah liburan yakni harus kembali lagi melayani langsung masyarakat yang ingin membuat dokumen atau perizinan keimigrasian.
Tentunya, setiap petugas atau pegawai harus dalam kondisi sehat dan ia tidak ingin ada yang sampai terpapar COVID-19, apalagi dalam memberikan pelayanan dipastikan akan bertatap muka langsung dengan masyarakat.
Karena itu, pihaknya selalu mewanti-wanti agar tidak melakukan aktivitas yang bisa berpotensi terpapar virus ini meskipun ada tugas yang mengharuskan langsung terjun ke lapangan, petugas tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan ketat mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak dan berperilaku hidup bersih dan sehat.
"Pencegahan pun terus kami lakukan seperti rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 dan alhamdulillah hingga kini tidak ada satu pun pegawai Kantor Imigrasi yang terkonfirmasi virus berbahaya ini," tambahnya.
Taufik mengatakan sejak kasus pertama COVID-19 ditemukan di Indonesia, Kantor Imigrasi Sukabumi langsung mengambil langkah cepat pencegahan. Mulai dari work from home (WFH) hingga pembatasan jumlah pemohon.
Baca juga: Petugas Kantor Imigrasi Sukabumi jalani pemeriksaan urine
Sebelum ada COVID-19 setiap harinya bisa melayani pemohon sebanyak 120 orang, saat ini hanya 40 orang saja, pembatasan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan maupun antrean panjang.
Sementara untuk sarana pencegahan yang disiapkan, petugas keamanan yang berada di pos jaga dibekali termometer untuk memeriksa suhu tubuh siapapun yang hendak masuk ke kantor baik pegawai maupun pemohon dan juga menyiapkan masker bagi yang tidak membawanya.
Kemudian di setiap penjuru disediakan tempat cuci tangan atau 'washtafel portabel' lengkap dengan air bersih dan sabun, sementara di ruang pelayanan tempat duduk untuk pemohon sudah diatur jaraknya dan tersedia informasi percegahan virus yang bisa menyebabkan kematian ini.
Selain itu, setiap tempat pelayanan juga tersedia hand sanitizer dan setiap harinya seluruh penjuru kantor ini mulai dari gerbang, halaman parkir, ruang tunggu, tempat pelayanan dan fasilitas lainnya sebelum masuk dan sesudah kerja disemprot cairan disinfektan.
"Penerapan protokol kesehatan ketat untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman khususnya bagi pemohon. Siapapun yang saat diperiksa suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius maka tidak diperbolehkan masuk," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi: Pelayanan aman dari COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020