Sebanyak 228 narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Jawa Barat bebas dari lembaga pemasyarakatan setelah mendapatkan remisi saat peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan dari keseluruhan, ada sebanyak 11.811 WBP yang mendapatkan remisi. Lalu 228 WBP di antaranya mendapat Remisi Umum II atau remisi hingga bebas.
"Untuk Remisi Umum I, jumlahnya ada 11.583 WBP yang mendapatkan, lalu Remisi Umum II (remisi umum seluruhnya), ada sebanyak 228 WBP," kata Aris di Bandung, Senin.
Dia menjelaskan, syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi di antaranya harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Lalu untuk tindak pidana umum, para narapidana harus menjalani masa tahanan selama enam bulan sebelum mendapat remisi.
Di Kota Bandung sendiri, kata dia, ada sebanyak 13 narapidana yang bebas pada 17 Agustus 2020 ini. Mereka tersebar di tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Untuk di Lapas Banceuy ada dua orang, lalu di Lapas Perempuan Sukamiskin ada sembilan orang, dan di Rutan Kelas I Bandung ada dua orang," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan ada satu narapidana kasus terorisme yang bebas di wilayah Jawa Barat. Napi itu juga mendapat remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini.
"Kalau kasus terorisme kalau mereka sudah berikrar menyatakan diri sebagai WNI, mereka akan mendapat haknya, baik hak remisi atau mendapat bebas bersyarat," kata Imam.
Baca juga: Polisi Tasikmalaya tangkap napi asimilasi curi sepeda motor
Baca juga: 1.975 narapidana di Bogor dapat remisi khusus Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan dari keseluruhan, ada sebanyak 11.811 WBP yang mendapatkan remisi. Lalu 228 WBP di antaranya mendapat Remisi Umum II atau remisi hingga bebas.
"Untuk Remisi Umum I, jumlahnya ada 11.583 WBP yang mendapatkan, lalu Remisi Umum II (remisi umum seluruhnya), ada sebanyak 228 WBP," kata Aris di Bandung, Senin.
Dia menjelaskan, syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi di antaranya harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Lalu untuk tindak pidana umum, para narapidana harus menjalani masa tahanan selama enam bulan sebelum mendapat remisi.
Di Kota Bandung sendiri, kata dia, ada sebanyak 13 narapidana yang bebas pada 17 Agustus 2020 ini. Mereka tersebar di tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Untuk di Lapas Banceuy ada dua orang, lalu di Lapas Perempuan Sukamiskin ada sembilan orang, dan di Rutan Kelas I Bandung ada dua orang," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan ada satu narapidana kasus terorisme yang bebas di wilayah Jawa Barat. Napi itu juga mendapat remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini.
"Kalau kasus terorisme kalau mereka sudah berikrar menyatakan diri sebagai WNI, mereka akan mendapat haknya, baik hak remisi atau mendapat bebas bersyarat," kata Imam.
Baca juga: Polisi Tasikmalaya tangkap napi asimilasi curi sepeda motor
Baca juga: 1.975 narapidana di Bogor dapat remisi khusus Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020