Pemkab Cianjur, Jawa Barat, memperluas razia masker untuk meningkatkan kedisipilinan warga menggunakan alat pelindung diri selama melakukan kegiatan di luar rumah, sehingga bisa memutus rantai penyebaran virus berbahaya, termasuk corona.
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi saat dihubungi, Rabu mengatakan meskipun belum menerapkan sanksi denda, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial, mulai dari membersihkan fasilitas sosial, fasilitas umum hingga melakukan push up di depan umum, dan sampai saat ini ratusan orang terjaring dalam razia masker di sejumlah titik.
"Mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di tempat umum dan sanksi fisik seperti push up atau sit up. Untuk meningkatkan kesadaran warga tersebut, kami akan menggelar razia hingga ke perbatasan," katanya.
Ia menjelaskan razia gabungan bersama dinas kesehatan, dinas perhubungan dan aparat TNI/Polri itu digelar secara acak setiap harinya, agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah atau di pusat keramaian. Bahkan, razia juga akan menyisir pengguna jalan yang tidak menggunakan APD.
Sejak diterapkannya sanksi sosial hingga saat ini, pihaknya telah menjaring lebih dari seratus warga yang melanggar dengan berbagai dalih. Sehingga untuk membiasakan warga menggunakan masker, pihaknya terus menggalakan razia di berbagai tempat hingga pelosok dengan melibatkan muspika di masing-masing kecamatan.
"Untuk tingkat kesadaran sudah di atas 50 persen, namun hal tersebut akan terus ditingkatkan karena pandemi COVID-19 belum berakhir, sehingga berbagai upaya akan dilakukan agar kasusnya tidak kembali meningkat," katanya.
Ia menambahkan, selama dua hari terakhir, pihaknya menjaring 39 warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi menyapu trotoar di jalan protokol Cianjur dan beberapa orang di antaranya aparat desa dikenakan sanksi push up.
"Sebelum sanksi denda diterapkan, harapan kami kepedulian dan kepatuhan warga sudah sampai 100 persen untuk menggunakan APD saat beraktivitas di luar rumah. Sanki denda bukan untuk memberatkan, namun untuk meningkatkan kedisiplinan warga untuk sama-sama menjaga kesehatan," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur terapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker
Baca juga: Gubernur Jabar serahkan penerapan sanksi denda ke pemerintah kabupaten/kota
Baca juga: Golkar Jabar dan AMPG Cianjur bagikan masker dan semprot disinfektan
Baca juga: Pedagang masker dadakan di Cianjur raup keuntungan dari pengendara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi saat dihubungi, Rabu mengatakan meskipun belum menerapkan sanksi denda, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial, mulai dari membersihkan fasilitas sosial, fasilitas umum hingga melakukan push up di depan umum, dan sampai saat ini ratusan orang terjaring dalam razia masker di sejumlah titik.
"Mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di tempat umum dan sanksi fisik seperti push up atau sit up. Untuk meningkatkan kesadaran warga tersebut, kami akan menggelar razia hingga ke perbatasan," katanya.
Ia menjelaskan razia gabungan bersama dinas kesehatan, dinas perhubungan dan aparat TNI/Polri itu digelar secara acak setiap harinya, agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah atau di pusat keramaian. Bahkan, razia juga akan menyisir pengguna jalan yang tidak menggunakan APD.
Sejak diterapkannya sanksi sosial hingga saat ini, pihaknya telah menjaring lebih dari seratus warga yang melanggar dengan berbagai dalih. Sehingga untuk membiasakan warga menggunakan masker, pihaknya terus menggalakan razia di berbagai tempat hingga pelosok dengan melibatkan muspika di masing-masing kecamatan.
"Untuk tingkat kesadaran sudah di atas 50 persen, namun hal tersebut akan terus ditingkatkan karena pandemi COVID-19 belum berakhir, sehingga berbagai upaya akan dilakukan agar kasusnya tidak kembali meningkat," katanya.
Ia menambahkan, selama dua hari terakhir, pihaknya menjaring 39 warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi menyapu trotoar di jalan protokol Cianjur dan beberapa orang di antaranya aparat desa dikenakan sanksi push up.
"Sebelum sanksi denda diterapkan, harapan kami kepedulian dan kepatuhan warga sudah sampai 100 persen untuk menggunakan APD saat beraktivitas di luar rumah. Sanki denda bukan untuk memberatkan, namun untuk meningkatkan kedisiplinan warga untuk sama-sama menjaga kesehatan," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur terapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker
Baca juga: Gubernur Jabar serahkan penerapan sanksi denda ke pemerintah kabupaten/kota
Baca juga: Golkar Jabar dan AMPG Cianjur bagikan masker dan semprot disinfektan
Baca juga: Pedagang masker dadakan di Cianjur raup keuntungan dari pengendara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020