Sejumlah pemilik showroom mobil bekas di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi korban penipuan dengan modus investasi senilai puluhan juta hingga miliaran rupiah.
"Saya sudah mengkoordinir jumlah korbannya, ada 19 orang pemilik showroom yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi," kata Ketua Gabungan Pedagang Mobil Karawang Maman Suherman, di Karawang, Selasa.
Masing-masing pemilik showroom mobil itu tertipu modus investasi paling kecil Rp10 dan paling besar Rp4 miliar.
"Sesuai dengan pendataan jumlah korban penipuan, untuk sementara ini, ada 19 orang yang menjadi korban. Jika ditotalkan dari 19 orang itu nilainya sekitar Rp11,6 miliar," katanya pula.
Dia menyatakan, dari 19 korban penipuan modus investasi itu, tidak semuanya anggota Gabungan Pedagang Mobil Karawang. Korbannya ada juga dari pemilik biro jasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penipuan dengan modus investasi itu berinisial AHR yang juga sebagai pemilik salah satu showroom mobil di Jalan Parahiyangan, Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Para pelaku tergiur keuntungan, sehingga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan AHR.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajukan pemakaian modal untuk bisnis jual-beli mobil dengan menjanjikan pembagian keuntungan kepada 19 orang tersebut.
Awalnya, semuanya berjalan lancar. Tapi sejak Kamis (6/8), diketahui jika AHR tidak lagi menunaikan kewajibannya, hingga modal pinjaman investasinya raib.
"Kasus penipuan itu terungkap setelah beberapa orang yang berinvestasi mengeluh kalau AHR tidak menepati janji. Akhirnya, kelakuan AHR yang sudah berjalan tahunan itu terbongkar," kata dia.
Saat ini pelaku berinisial AHR ditahan di rumah tahanan Mapolsek Karawang Kota setelah salah seorang korbannya, Fajar Hari Susanto, melaporkan kasus penipuan yang dilakukan AHR.
Fajar Hari Susanto yang merupakan pemilik showroom mobil bekas Rapi Motor di Jalan Ranggagede, Tanjungpura mengatakan sepak terjang AHR terungkap setelah banyak dicari orang yang merupakan korbannya.
Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan mengaku pihaknya telah menangani kasus penipuan yang korbannya merupakan pemilik showroom mobil bekas di Karawang.
Terkait kerugian mencapai Rp11 miliar dalam kasus itu, pihaknya belum mengetahui. Untuk sementara ini, pihak kepolisian hanya menangani kasus penipuan yang dilaporkan Fajar Hari Susanto.
Baca juga: Polres Cianjur bentuk tim khusus terkait dugaan investasi bodong
Baca juga: Barang bukti kasus onvestasi bodong "MeMiles" capai Rp147 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saya sudah mengkoordinir jumlah korbannya, ada 19 orang pemilik showroom yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi," kata Ketua Gabungan Pedagang Mobil Karawang Maman Suherman, di Karawang, Selasa.
Masing-masing pemilik showroom mobil itu tertipu modus investasi paling kecil Rp10 dan paling besar Rp4 miliar.
"Sesuai dengan pendataan jumlah korban penipuan, untuk sementara ini, ada 19 orang yang menjadi korban. Jika ditotalkan dari 19 orang itu nilainya sekitar Rp11,6 miliar," katanya pula.
Dia menyatakan, dari 19 korban penipuan modus investasi itu, tidak semuanya anggota Gabungan Pedagang Mobil Karawang. Korbannya ada juga dari pemilik biro jasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penipuan dengan modus investasi itu berinisial AHR yang juga sebagai pemilik salah satu showroom mobil di Jalan Parahiyangan, Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Para pelaku tergiur keuntungan, sehingga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan AHR.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajukan pemakaian modal untuk bisnis jual-beli mobil dengan menjanjikan pembagian keuntungan kepada 19 orang tersebut.
Awalnya, semuanya berjalan lancar. Tapi sejak Kamis (6/8), diketahui jika AHR tidak lagi menunaikan kewajibannya, hingga modal pinjaman investasinya raib.
"Kasus penipuan itu terungkap setelah beberapa orang yang berinvestasi mengeluh kalau AHR tidak menepati janji. Akhirnya, kelakuan AHR yang sudah berjalan tahunan itu terbongkar," kata dia.
Saat ini pelaku berinisial AHR ditahan di rumah tahanan Mapolsek Karawang Kota setelah salah seorang korbannya, Fajar Hari Susanto, melaporkan kasus penipuan yang dilakukan AHR.
Fajar Hari Susanto yang merupakan pemilik showroom mobil bekas Rapi Motor di Jalan Ranggagede, Tanjungpura mengatakan sepak terjang AHR terungkap setelah banyak dicari orang yang merupakan korbannya.
Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan mengaku pihaknya telah menangani kasus penipuan yang korbannya merupakan pemilik showroom mobil bekas di Karawang.
Terkait kerugian mencapai Rp11 miliar dalam kasus itu, pihaknya belum mengetahui. Untuk sementara ini, pihak kepolisian hanya menangani kasus penipuan yang dilaporkan Fajar Hari Susanto.
Baca juga: Polres Cianjur bentuk tim khusus terkait dugaan investasi bodong
Baca juga: Barang bukti kasus onvestasi bodong "MeMiles" capai Rp147 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020