Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyampaikan barang bukti kasus investasi bodong "MeMiles" milik PT Kam and Kam yang disita saat ini mencapai Rp147 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Senin, mengatakan semula polisi menyita Rp122 miliar dan selama sebulan telah bertambah Rp25 miliar.

"Dari perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, selain dari sisi penindakan, kami juga menyelamatkan aset. Saat ini uang di rekening penampungan tercatat Rp147,861 miliar ini dari awal penyitaan Rp122 miliar," ujar perwira menengah tersebut.

Barang bukti uang bertambah, kata dia, setelah pihaknya menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari rekening Ari Sigit dan Rp15 miliar dari istri tersangka utama "MeMiles", Kamal Tarachan atau Sanjay.

Selain itu, polisi juga menyita Rp1 miliar itu dari Dealer Astra Alam Sutera, serta 250 gram emas yang akan dijadikan reward hingga empat mobil lengkap dengan STNK dan BPKB.

"Barang bukti emas diserahkan dari istrinya tersangka K, total kurang lebih semuanya jumlahnya seperempat kilogram emas. Ini bagian dari operasional uang member," ungkapnya.

Kemudian, kendaraan ada empat unit mobil, beberapa pelat nomor dan BPKB yang disita dari dealer yang juga untuk reward member.

Baca juga: Ari Sigit serahkan dana Rp3,5 miliar yang didapat dari "MeMiles" Ke Polisi

Baca juga: Pinkan Mambo akui tidak pernah mau jadi anggota "MeMiles"

 

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020