Puluhan warga dari berabagai wilayah di Cianjur, Jawa Barat, melaporkan pengembang perumahan bersubsidi diduga bodong yang memakai nama Bhayangkara Village di Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, ke Mapolsek Pacet karena hingga saat ini pengelola melarikan diri dan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Korban tergiur memiliki rumah bersubsidi dengan harga murah serta terjamin karena memakai nama institusi penegak hukum, sehingga mereka beramai-ramai menyetorkan uang untuk mendapat rumah type 30/6 meter seharga Rp8 juta, meskipun pihak pengembang belum membangun rumah percontohan sekalipun.

"Karena lokasinya strategis dan harga murah, kami tergiur karena belum memiliki rumah dan lokasinya dekat ke tempat kerja, ke pusat kota kecamatan atau ke Cianjur. Kami tidak curiga karena perumahan tersebut memakai nama Bhayangkara dan khusus untuk perumahan polisi," kata SS (52) seorang korban saat dihubungi Jumat.

Bahkan ketika beberapa kali datang ke lokasi perumahan yang tanahnya sudah mulai diratakan, dia dan puluhan korban lainnya kerap mendapati anggota polisi berseragam, sehingga mereka semakin yakin dan percaya untuk membeli rumah di tempat tersebut tahun 2018.

Namun hingga dua tahun lamanya, tidak ada progres dari pembangunan perumahan yang mereka harapan segera ditempati itu, bahkan pihak pengembang dan bagian pemasaran sulit ditemui. Sehingga sejak satu tahun terakhir, dia dan beberapa orang calon pembeli menjalin komunikasi dan membentuk perkumpulan untuk melaporkan pihak pengembang.

Ia menjelaskan, korban yang tergabung dalam perkumpulan mencapai 84 orang. Rata-rata mereka sudah menyetorkan uang Rp8 juta dengan perincian booking fee Rp1,500 juta, administasi Rp500 ribu dan uang DP kelebihan tanah Rp5 juta yang diberikan secara bertahap.

"Karena tidak kunjung mendapat kepastian selama dua tahun dan pengembang selalu berdalih yang tidak masuk di akal, kami melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pacet dengan harapan uang yang sudah kami setorkan kembali dan pengembang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Total kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar" kata SS.

Hal senada terucap dari NN (35) korban lainnya yang sudah menyetorkan uang sebanyak 3 kali dengan total Rp8 juta sesuai dengan permintaan pengembang melalui bagian marketing tahun 2018. Hingga saat ini, setelah menyetorkan uang, progres untuk mendapatkan rumah tidak kunjung terujud karena pengembang berdalih ada kendala.

"Sampai sekarang pengembang perumahan dengan nama PT Surya Cipta Laksana itu, tidak kunjung melakukan pembangunan, sehingga kami memilih untuk melaporkkan penipuan yang meraka lakukan ke polisi agar uang kami dapat kembali," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander, mengatakan pihaknya telah menahan dua orang dari empat orang pengembang perumahan bersubdsidi yang diduga bodong itu, beberapa waktu lalu dan sudah berstatus sebagai tersangka.

"Keduanya berinisial JS (52) dan IA (24) mereka sudah dimintai keterangan dan saat ini statusnya tahanan titipan di Mapolres Cianjur. Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih banyak korban yang tertipu," katanya.

Ia menjelaskan, JS yang berhasil ditangkap berperan sebagai manager marketing dan IA sebagai stafnya, sedangkan dua orang tersangka lainnya AZ sebagai direktur sekaligus otak pelaku dan UB sebagai staf marketing saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Cianjur.

"Kami masih memburu otak pelaku AZ dan UB staf marketing yang selama ini menawarkan perumahan tersebut ke pulluhan bahkan ratusan korban calon pembeli. Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas dan menangkap AZ yang masuk dalam DPO Polres Cianjur," katanya.

Baca juga: Pemerintah fasilitasi perumahan subsidi bagi pencukur rambut Garut

Baca juga: BNI siap berkontribusi mengembangkan bisnis perumahan di Garut

Baca juga: BTN siapkan KPR subsidi komunitas pencukur rambut Garut

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020