Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah melakukan persiapan untuk segera menegakkan aturan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19 yang akan diefektifkan pada Senin (10/8).
"Sanksi denda ini akan mulai efektif Senin nanti," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, sebelum diterapkan sanksi tegas dengan diberlakukan denda itu, jajarannya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan memakai masker untuk menghindari penularan wabah COVID-19.
Ia berharap, sosialisasi yang dilakukan secara masif itu bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat sehingga tidak ada orang yang harus dikenakan sanksi denda.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik tidak perlu ada denda," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkot Tasikmalaya sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tentang sanksi denda bagi orang yang tidak memakai masker pada 1 Agustus 2020.
Namun kebijakan itu, kata dia, belum diterapkan secara efektif, hanya dilakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat seluruh daerah tentang aturan wajib pakai masker.
"Di lapangan pada dasarnya masyarakat sudah sadar untuk memakai masker, meskipun ada yang memakainya tidak benar," katanya.
Ia menjelaskan tujuan penerapan sanksi denda itu bukan untuk mencari pendapatan asli daerah, tetapi untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Penegakan sanksi denda itu, lanjut dia, rencananya akan difokuskan di pusat perkotaan Tasikmalaya dengan cara melakukan patroli menyusuri jalan dan tempat keramaian orang.
Jika ada orang yang tidak sanggup membayar denda, kata dia, maka ada alternatif lain yaitu sanksi sosial seperti membersihkan sampah dan sebagainya yang memberikan manfaat untuk masyarakat.
"Ketika ada masyarakat yang tidak pakai masker, petugas tentu akan memberikan sanksi, jika pelanggar tak bisa bayar akan dikenakan sanksi sosial," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung beri sanksi sapu jalan bagi warga tidak bermasker
Baca juga: Wali Kota Cirebon wajibkan masyarakat gunakan masker saat bepergian
Baca juga: Sanksi denda tak masker di Kota Bandung mulai 6 Agustus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sanksi denda ini akan mulai efektif Senin nanti," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, sebelum diterapkan sanksi tegas dengan diberlakukan denda itu, jajarannya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan memakai masker untuk menghindari penularan wabah COVID-19.
Ia berharap, sosialisasi yang dilakukan secara masif itu bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat sehingga tidak ada orang yang harus dikenakan sanksi denda.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik tidak perlu ada denda," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkot Tasikmalaya sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tentang sanksi denda bagi orang yang tidak memakai masker pada 1 Agustus 2020.
Namun kebijakan itu, kata dia, belum diterapkan secara efektif, hanya dilakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat seluruh daerah tentang aturan wajib pakai masker.
"Di lapangan pada dasarnya masyarakat sudah sadar untuk memakai masker, meskipun ada yang memakainya tidak benar," katanya.
Ia menjelaskan tujuan penerapan sanksi denda itu bukan untuk mencari pendapatan asli daerah, tetapi untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Penegakan sanksi denda itu, lanjut dia, rencananya akan difokuskan di pusat perkotaan Tasikmalaya dengan cara melakukan patroli menyusuri jalan dan tempat keramaian orang.
Jika ada orang yang tidak sanggup membayar denda, kata dia, maka ada alternatif lain yaitu sanksi sosial seperti membersihkan sampah dan sebagainya yang memberikan manfaat untuk masyarakat.
"Ketika ada masyarakat yang tidak pakai masker, petugas tentu akan memberikan sanksi, jika pelanggar tak bisa bayar akan dikenakan sanksi sosial," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung beri sanksi sapu jalan bagi warga tidak bermasker
Baca juga: Wali Kota Cirebon wajibkan masyarakat gunakan masker saat bepergian
Baca juga: Sanksi denda tak masker di Kota Bandung mulai 6 Agustus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020