Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang penyekap warga dengan modus mengaku sebagai pegawai BNN yang meminta tebusan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan kelima pegawai BNN gadungan itu, yakni Adis, Rizki, Dika, Silva, dan Lucky itu dilakukan di Depok, Jawa Barat, dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.
"Atas laporan dan kerja sama orang tua dan keluarga dengan BNN, para pelaku dapat ditangkap tadi (Selasa,4/7) malam," kata Arman, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Kelima tersangka diduga telah melakukan penjebakan, serta penangkapan terhadap warga masyarakat yang bernama Aftalah dan Rafhi dengan tuduhan menggunakan narkoba.
Para pelaku, kata dia, kemudian menyekap dan menyandera kedua korban, serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan jika ingin anak mereka dibebaskan.
Keluarga korban kemudian melaporkan tindak pemerasan tersebut kepada BNN. BNN yang menerima laporan dari keluarga korban segera berkoordinasi dan bergerak cepat untuk meringkus kelima pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas BNN mengamankan barang bukti antara lain borgol, "soft gun", mobil, tanda pengenal BNN palsu, beberapa alat komunikasi, dan uang tunai sebesar Rp650 ribu.
"Oleh karena tidak ada barang bukti narkoba, pagi (5/7) ini (kelima tersangka) rencananya akan dilimpahkan ke Polresta Depok, tempat lokasi kejadian," tutur Arman.
Baca juga: Pecandu narkoba tak bisa sembuh total meski sudah rehabilitasi, ini penjelasannya
Baca juga: Pemkot Depok dan BNN perkuat koordinasi cegah peredaran narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Penangkapan kelima pegawai BNN gadungan itu, yakni Adis, Rizki, Dika, Silva, dan Lucky itu dilakukan di Depok, Jawa Barat, dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.
"Atas laporan dan kerja sama orang tua dan keluarga dengan BNN, para pelaku dapat ditangkap tadi (Selasa,4/7) malam," kata Arman, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Kelima tersangka diduga telah melakukan penjebakan, serta penangkapan terhadap warga masyarakat yang bernama Aftalah dan Rafhi dengan tuduhan menggunakan narkoba.
Para pelaku, kata dia, kemudian menyekap dan menyandera kedua korban, serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan jika ingin anak mereka dibebaskan.
Keluarga korban kemudian melaporkan tindak pemerasan tersebut kepada BNN. BNN yang menerima laporan dari keluarga korban segera berkoordinasi dan bergerak cepat untuk meringkus kelima pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas BNN mengamankan barang bukti antara lain borgol, "soft gun", mobil, tanda pengenal BNN palsu, beberapa alat komunikasi, dan uang tunai sebesar Rp650 ribu.
"Oleh karena tidak ada barang bukti narkoba, pagi (5/7) ini (kelima tersangka) rencananya akan dilimpahkan ke Polresta Depok, tempat lokasi kejadian," tutur Arman.
Baca juga: Pecandu narkoba tak bisa sembuh total meski sudah rehabilitasi, ini penjelasannya
Baca juga: Pemkot Depok dan BNN perkuat koordinasi cegah peredaran narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020