Pemerintah Kota Depok mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 16 Agustus 2020.

"Kami mengikuti keputusan Gubernur Jabar tentang perpanjangan PSBB proporsional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan pers pemerintah pada Rabu.

Gubernur Jawa Barat mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi dari 2 sampai 16 Agustus 2020.

Idris mengatakan bahwa kebijakan perpanjangan masa PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi selaras dengan kebijakan PSBB Transisi di wilayah DKI Jakarta, yang dijalankan hingga 13 Agustus 2020.

"Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi," katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PSBB proporsional diperpanjang karena meski tren kasus COVID-19 di Kota Depok sudah menurun, kewaspadaan tetap dibutuhkan untuk menekan penularannya.

"Kunci keberhasilan PSBB proporsional adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan yang diharapkan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: RSUD Depok kembali layani rawat inap pasien non-COVID-19

Baca juga: Pemkot Depok jaring 417 warga tidak bermasker

 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020