Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) baru dapat dilanjutkan tahun depan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Nani Suwarni mengatakan pembahasan Raperda LP2B akan kembali dikaji pada triwulan akhir tahun ini dengan menitikberatkan pada sinkronisasi luas lahan yang selama ini menjadi kendala.
"Tahun ini pada APBD Perubahan akan dikaji kembali tentang LP2B seperti apa. Setelah dikaji akan kembali diajukan ke dewan. Jadi akan kembali dibahas tahun depan," kata Nani di Cikarang, Selasa.
Pembahasan Raperda LP2B ini kembali mengemuka setelah Bupati Eka Supria Atmaja menyatakan komitmennya untuk menjaga lahan pertanian di Kabupaten Bekasi bahkan bakal luas pertanian yang akan dijadikan lahan abadi tidak kurang dari 48.000 hektare.
Dalam pembahasan Dinas Pertanian dengan Panitia Khusus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 lalu, hanya sekitar 26.000 hektare saja yang dapat dijadikan sebagai lahan abadi.
Nani belum dapat memastikan jumlah lahan yang bakal diajukan kembali dalam Raperda LP2B. "Insya Allah (48.000 hektare) tapi akan dikaji kembali," kata dia.
Pembahasan Raperda LP2B di Kabupaten Bekasi hingga kini tidak kunjung selesai padahal regulasi tentang lahan pertanian abadi ini sebenarnya telah diwacanakan sejak era Bupati Sadudin (masa jabatan 2017-2012). Kemudian diajukan kembali oleh Pemkab Bekasi untuk menjadi Perda ke DPRD Kabupaten Bekasi pada Juni 2018 lalu.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, pada Juli 2019, Raperda tersebut akhirnya dibekukan oleh dewan dengan alasan jumlah lahan yang diajukan tidak sinkron antara data yang dimiliki Pemkab Bekasi, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi serta Kementerian Pertanian. Alhasil draf raperda pun dikembalikan ke eksekutif.
"Dari hasil pembahasan kami terakhir memang tidak sinkron antara data BPN dan yang di data Dinas Pertanian. Kami tidak bisa begitu saja menentukan data mana yang dipakai jika tidak sinkron begini sehingga kami tunda pembahasannya," kata Ketua Pansus XXVIII Sarim Saefudin.
Sarim menegaskan dewan tetap membuka diri kepada Pemkab Bekasi untuk kembali mengajukan pembahasan lanjutan perihal Raperda ini.
"Kalau memang eksekutif berniat melanjutkan karena itu kan usulan dari eksekutif, maka harus diperbaiki kekurangannya. Jumlah lahan harus sesuai by name by addres," ucap dia.
Komitmen Pemkab Bekasi untuk menjaga lahan pertanian berlanjutan ini mendapat perhatian langsung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kabupaten Bekasi memiliki Luas Baku Sawah sebesar 57.511 hektare sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019. Syahrul berharap lahan tersebut dapat ditetapkan menjadi LP2B dalam Perda di Kabupaten Bekasi.
"Penetapan LP2B ini harus menjadi perhatian bagi kita semua untuk melindungi lahan pangan kita dan penetapan Perda LP2B agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari LP2B sehingga semua sistem berjalan beriringan untuk menjaga pangan negeri ini," kata dia.
Menurut dia Perda LP2B wajib dimiliki setiap daerah untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan. "Alih fungsi lahan ini membuat luas lahan pertanian terus menyusut. Dampaknya tentu saja semakin berkurangnya produktivitas. Jika tidak dicegah, kondisi ini bisa membuat kita mengalami kekurangan pangan. Makanya Kementerian Pertanian berharap lahan pertanian bisa dilindungi," katanya.
Baca juga: 48.000 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi dipertahankan
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi cabut Raperda LP2B dan PKS
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Nani Suwarni mengatakan pembahasan Raperda LP2B akan kembali dikaji pada triwulan akhir tahun ini dengan menitikberatkan pada sinkronisasi luas lahan yang selama ini menjadi kendala.
"Tahun ini pada APBD Perubahan akan dikaji kembali tentang LP2B seperti apa. Setelah dikaji akan kembali diajukan ke dewan. Jadi akan kembali dibahas tahun depan," kata Nani di Cikarang, Selasa.
Pembahasan Raperda LP2B ini kembali mengemuka setelah Bupati Eka Supria Atmaja menyatakan komitmennya untuk menjaga lahan pertanian di Kabupaten Bekasi bahkan bakal luas pertanian yang akan dijadikan lahan abadi tidak kurang dari 48.000 hektare.
Dalam pembahasan Dinas Pertanian dengan Panitia Khusus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 lalu, hanya sekitar 26.000 hektare saja yang dapat dijadikan sebagai lahan abadi.
Nani belum dapat memastikan jumlah lahan yang bakal diajukan kembali dalam Raperda LP2B. "Insya Allah (48.000 hektare) tapi akan dikaji kembali," kata dia.
Pembahasan Raperda LP2B di Kabupaten Bekasi hingga kini tidak kunjung selesai padahal regulasi tentang lahan pertanian abadi ini sebenarnya telah diwacanakan sejak era Bupati Sadudin (masa jabatan 2017-2012). Kemudian diajukan kembali oleh Pemkab Bekasi untuk menjadi Perda ke DPRD Kabupaten Bekasi pada Juni 2018 lalu.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, pada Juli 2019, Raperda tersebut akhirnya dibekukan oleh dewan dengan alasan jumlah lahan yang diajukan tidak sinkron antara data yang dimiliki Pemkab Bekasi, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi serta Kementerian Pertanian. Alhasil draf raperda pun dikembalikan ke eksekutif.
"Dari hasil pembahasan kami terakhir memang tidak sinkron antara data BPN dan yang di data Dinas Pertanian. Kami tidak bisa begitu saja menentukan data mana yang dipakai jika tidak sinkron begini sehingga kami tunda pembahasannya," kata Ketua Pansus XXVIII Sarim Saefudin.
Sarim menegaskan dewan tetap membuka diri kepada Pemkab Bekasi untuk kembali mengajukan pembahasan lanjutan perihal Raperda ini.
"Kalau memang eksekutif berniat melanjutkan karena itu kan usulan dari eksekutif, maka harus diperbaiki kekurangannya. Jumlah lahan harus sesuai by name by addres," ucap dia.
Komitmen Pemkab Bekasi untuk menjaga lahan pertanian berlanjutan ini mendapat perhatian langsung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kabupaten Bekasi memiliki Luas Baku Sawah sebesar 57.511 hektare sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019. Syahrul berharap lahan tersebut dapat ditetapkan menjadi LP2B dalam Perda di Kabupaten Bekasi.
"Penetapan LP2B ini harus menjadi perhatian bagi kita semua untuk melindungi lahan pangan kita dan penetapan Perda LP2B agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari LP2B sehingga semua sistem berjalan beriringan untuk menjaga pangan negeri ini," kata dia.
Menurut dia Perda LP2B wajib dimiliki setiap daerah untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan. "Alih fungsi lahan ini membuat luas lahan pertanian terus menyusut. Dampaknya tentu saja semakin berkurangnya produktivitas. Jika tidak dicegah, kondisi ini bisa membuat kita mengalami kekurangan pangan. Makanya Kementerian Pertanian berharap lahan pertanian bisa dilindungi," katanya.
Baca juga: 48.000 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi dipertahankan
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi cabut Raperda LP2B dan PKS
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020