Kepolisian Resor (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dari lima orang yang diringkus Tim Saber Pungli Provinsi Jabar terkait kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Kita sudah tetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pungli di Disdukcapil," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa.
Dua orang yang menjadi tersangka PH berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan AS yang merupakan honorer di Disdukcapil.
Kedua tersangka tersebut lanjut Syahduddi ditangkap oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat, bersama dengan tiga orang lainnya yang sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Dua orang itu kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti," ujarnya.
Syahduddi mengatakan saat ini Satreskrim Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut, terutama untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya.
Pada saat operasi tangkap tangan lanjut dia, dari tangan tersangka PH tim Saber Pungli menyita barang bukti berupa uang berjumlah Rp11 juta.
"Sedangkan dari tangan tersangka SA kita sita uang Rp150 ribu," tuturnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 75 juta rupiah.
Baca juga: 11 Orang Terjaring Tim Saber Pungli Cirebon
Baca juga: ASN Cirebon OTT Pungli diserahkan ke Inspektorat
Baca juga: Polres Cirebon bekuk empat pelaku pungli
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kita sudah tetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pungli di Disdukcapil," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa.
Dua orang yang menjadi tersangka PH berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan AS yang merupakan honorer di Disdukcapil.
Kedua tersangka tersebut lanjut Syahduddi ditangkap oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat, bersama dengan tiga orang lainnya yang sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Dua orang itu kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti," ujarnya.
Syahduddi mengatakan saat ini Satreskrim Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut, terutama untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya.
Pada saat operasi tangkap tangan lanjut dia, dari tangan tersangka PH tim Saber Pungli menyita barang bukti berupa uang berjumlah Rp11 juta.
"Sedangkan dari tangan tersangka SA kita sita uang Rp150 ribu," tuturnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 75 juta rupiah.
Baca juga: 11 Orang Terjaring Tim Saber Pungli Cirebon
Baca juga: ASN Cirebon OTT Pungli diserahkan ke Inspektorat
Baca juga: Polres Cirebon bekuk empat pelaku pungli
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020