Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan segera memutasikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kuswendi ke bagian lain karena terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Pak Kuswendi mungkin akan dipindahkan dulu ke jabatan lain," kata Rudy kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah mengetahui informasi tentang kasus yang menjerat pejabat utama di Dispora Garut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah adanya penahanan terhadap tersangka, kata Rudy, jajarannya langsung menindaklanjuti untuk segera mengganti jabatan Kadispora Garut, kemudian memindahkan Kuswendi ke jabatan lain.

"Pak Sekda lagi ngurus (pergantian), itu 'kan berhalangan tetap," kata Rudy.

Bupati menegaskan bahwa kasus yang menjerat Kuswendi belum ada ketetapan hukum sehingga masih menjadi aparatur sipil negara di Pemkab Garut.

Bupati menyerahkan sepenuhnya dalam penanganan hukum kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) ke lembaga penegak hukum.

"Karena itu (proses hukum) harus dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi SOR Ciateul ditangani oleh Kepolisan Resor Garut pada tahun 2019, kemudian berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (9/7).

Kejaksaan Negeri Garut memanggil Kuswendi dan mantan bawahannya di Dispora Garut Yana untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Usai pemeriksaan, kedua orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Kejari Garut mencatat angka kerugian negara dalam kasus itu lebih dari Rp1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp6,7 miliar. 

Baca juga: Kuasa Hukum: Kadispora Garut mengaku dikorbankan dalam kasus korupsi SOR Ciateul

Baca juga: Kejari Garut tahan Kadispora atas dugaan korupsi proyek SOR

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020