Kuasa Hukum Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi, Paramaarta Ziliwu, mengaku kliennya telah dikorbankan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Garut, Jawa Barat.

"Beliau mengatakan dikorbankan," kata Paramaarta Ziliwu saat dihubungi wartawan di Garut, Kamis.

Ia mengungkapkan pengakuan Kuswendi itu disampaikan sebelum masuk ke Rumah Tahanan Garut usai pemeriksaan di kantor Kejari Garut.

Dia menjelaskan bahwa tersangka menilai bahwa dalam kasus pembangunan SOR Ciateul tersebut tidak seperti saat ini, sehingga perlu dijelaskan yang sebenarnya.

"Beliau katakan ke saya bahwa bukan seperti ini sebenarnya," katanya.

Baca juga: Kejari Garut tahan Kadispora atas dugaan korupsi proyek SOR

Terkait ada pihak lain dalam penetapan tersangka, Paramaarta membantahnya dan enggan menanggapinya lebih lanjut karena khawatir menjadi fitnah.

"Bukan ada pihak lain, tidak seperti itu, nanti jadinya fitnah," katanya.

Sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi SOR Ciateul ditangani oleh Polres Garut pada 2018, kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Garut, hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap Kadispora Garut Kuswendi dan seorang bawahannya yang saat ini sudah pensiun.

Baca juga: Pemkab Garut evaluasi penerapan protokol kesehatan di objek wisata

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Garut, hingga akhirnya dilakukan penahanan di Rutan Garut selama 20 hari untuk menjalani proses hukum.

Kejari Garut menemukan adanya dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul yang merugikan uang negara sebesar Rp1 miliar lebih dari total anggaran Rp6,7 miliar.

Baca juga: Kejari Garut waspadai pencatutan nama kejaksaan untuk dapatkan proyek pemda
   

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020