Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto terkait dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Rizky pada Kamis diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI IRZ dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI 2007-2017.

KPK juga memeriksa saksi Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk tersangka IRZ.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang 'fee' mitra penjualan PT DI yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI," tuturnya.

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk IRZ, yakni Manajer Penjualan PT DI Heri Muhamad Taufik Hidayat dan Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan penganggaran mitra penjualan pada PT DI," kata Ali.

Selain Irzal, KPK juga telah menetapkan mantan mantan Direktur Utama PT DI BS sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.

Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka IRZ bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka BS sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Baca juga: KPK konfirmasi 6 saksi soal penganggaran mitra penjualan PTDI

Baca juga: KPK panggil Kadiv Produk PTDI kasus suap

Baca juga: KPK panggil dua mantan petinggi PTDI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020