Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung meminta setiap sekolah negeri maupun swasta untuk melayani dengan baik selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi calon peserta didik baru yang masuk ke dalam kategori rawan melanjutkan pendidikan (RMP).
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan ada tiga kelompok calon peserta didik baru yang masuk kedalam kategori RMP. Khususnya dalam situasi pandemi COVID-19 ini, banyak masyarakat yang terdampak dari aspek kesejahteraan sosial.
"Mereka harus dilayani dengan sebaik-baiknya. Mereka hanya perlu membawa surat dari kelurahan, bukan surat keterangan tidak mampu (SKTM), tapi surat keterangan yang menerangkan bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," kata Cucu di Bandung, Jumat.
Dia menjelaskan, kelompok pertama yang masuk ke dalam kategori RMP, yakni warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki kartu program pengentasan kemiskinan.
Baca juga: Disdik Garut terapkan PPDB secara langsung dan daring
Yang kedua, yakni kelompok masyarakat yang tidak tercatat dalam DTKS namun masuk ke dalam program pengentasan kesejahteraan dari pemerintah.
Kemudian yang ketiga, yakni masyarakat rentan mengalami masalah kesejahteraan karena COVID-19 dan tidak masuk ke dalam kelompok DTKS maupun non DTKS.
Menurutnya kelompok tersebut hanya tinggal membawa surat pernyataan terdampak COVID-19 di atas materai yang diketahui dari RT atau RW setempat, sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020.
Baca juga: Disdik Jabar diminta perhatikan daerah sulit akses internet terkait PPDB
"Kami percaya situasi ini bisa dikawal oleh aparat kewilayahan agar diberikan kemudahan bagi tiga kelompok masyarakat yang daftar lewat jalur afirmasi," kata dia.
Baca juga: Disdik Kota Bandung upayakan PPDB dilakukan secara digital
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan ada tiga kelompok calon peserta didik baru yang masuk kedalam kategori RMP. Khususnya dalam situasi pandemi COVID-19 ini, banyak masyarakat yang terdampak dari aspek kesejahteraan sosial.
"Mereka harus dilayani dengan sebaik-baiknya. Mereka hanya perlu membawa surat dari kelurahan, bukan surat keterangan tidak mampu (SKTM), tapi surat keterangan yang menerangkan bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," kata Cucu di Bandung, Jumat.
Dia menjelaskan, kelompok pertama yang masuk ke dalam kategori RMP, yakni warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki kartu program pengentasan kemiskinan.
Baca juga: Disdik Garut terapkan PPDB secara langsung dan daring
Yang kedua, yakni kelompok masyarakat yang tidak tercatat dalam DTKS namun masuk ke dalam program pengentasan kesejahteraan dari pemerintah.
Kemudian yang ketiga, yakni masyarakat rentan mengalami masalah kesejahteraan karena COVID-19 dan tidak masuk ke dalam kelompok DTKS maupun non DTKS.
Menurutnya kelompok tersebut hanya tinggal membawa surat pernyataan terdampak COVID-19 di atas materai yang diketahui dari RT atau RW setempat, sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020.
Baca juga: Disdik Jabar diminta perhatikan daerah sulit akses internet terkait PPDB
"Kami percaya situasi ini bisa dikawal oleh aparat kewilayahan agar diberikan kemudahan bagi tiga kelompok masyarakat yang daftar lewat jalur afirmasi," kata dia.
Baca juga: Disdik Kota Bandung upayakan PPDB dilakukan secara digital
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020