Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Oded M Danial mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara maksimal bisa kembali diterapkan jika ada kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan di daerah tersebut.

"Bisa jadi (diterapkan lagi), karena kita harus evaluasi, yang penting ketika sekarang ada pergeseran dari PSBB maksimal kepada proporsional, apabila di dalam evaluasinya kenaikan kurva naik lagi ini harus dievaluasi dan balik lagi (ke PSBB maksimal)," kata Oded di Balai Kota Bandung, Selasa.

Saat ini Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan PSBB secara proposional. Sejumlah sektor di Kota Bandung kini dilonggarkan dan pembatasan dilakukan terhadap kapasitas kerumunan.

Selain itu, kini pos PSBB telah ditiadakan di setiap titik pintu masuk di Kota Bandung. Alhasil, warga luar Kota Bandung bisa secara bebas masuk ke wilayah Kota Bandung.

Menurut Oded, kini penjagaan menjadi disebar sejak ditiadakannya pos PSBB, sehingga pengawasan PSBB secara proposional ini difokuskan ke tingkat wilayah.

"Yang namanya petugas cek poin itu juga bukan mereka berhenti tapi dialihkan fungsinya pada ke wilayahan," kata Oded.

Baca juga: Polisi kembali buka seluruh ruas jalan di Kota Bandung

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo juga berpendapat sama soal kemungkinan kembalinya dilakukan pengetatan terhadap pergerakan masyarakat dari aspek lalu lintas.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian sudah meniadakan penutupan jalan raya seperti yang terjadi saat fase PSBB sebelumnya. Namun ketika ada keramaian masyarakat yang tidak terkontrol, tidak menutup kemungkinan polisi bakal menutup kembali sejumlah ruas jalan.

"Kita coba menciptakan Bandung seperti sedia kala. Namun kita tetap lakukan pemantauan, sampai sejauh mana situasinya. Kita tetap melihat situasi, apakah kepatuhan warga ini bisa dilaksanakan, ataupun warga semakin tidak terkontrol," kata Bayu.

Baca juga: Tempat ibadah di Kota Bandung boleh dibuka hanya dengan kapasitas 30 persen
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020