Pemkab Cianjur, Jawa Barat, bersama Satgas COVID-19 melakukan tes cepat (rapid test) terhadap pemudik yang melintas di jalur Puncak-Cianjur, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Mereka yang diperiksa merupakan pemudik dengan tujuan Cianjur.
"Mereka yang hendak mudik ke Cianjur, dilakukan tes cepat untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Kalau negatif mereka tetap dianjurkan isolasi rumah selama 14 hari, kalau positif akan dilakukan tindakan mulai dari karantina atau isolasi rumah sakit," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan Kamis.
Baca juga: Pusat perbelanjaan Cianjur diingatkan terapkan physical distancing
Ia menjelaskan untuk pengendara dari zona merah dengan tujuan luar kota Cianjur, tidak akan diizinkan untuk melintas dan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing karena larangan PSBB parsial lanjutan, akan lebih ditingkatkan guna memutus rantai penyebaran, sehingga Cianjur dapat kembali ke zona hijau dengan lebih memperketat penyekatan.
Herman mengungkapkan, bagi pemudik dengan tujuan Cianjur pun, harus melaksanakan isolasi rumah selama 14 hari tidak keluar rumah untuk memastikan kesehatan mereka. Sedangkan mereka yang hasil rapid test positif diberikan pilihan untuk menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan, rumah sakit atau mandiri.
Baca juga: Pemkab Cianjur lakukan tes cepat 3.500 orang
"Kami berharap warga ikut serta membantu memutus rantai penyebaran COVID-19 ini, agar PSBB berjalan maksimal dan Cianjur bebas dari Corona. Tidak berkerumun dan keluar rumah untuk urusan yang tidak mendesak," katanya.
Pantauan Antara, hingga sore menjelang petugas telah memulangkan ratusan kendaraan dengan tujuan jarak dekat seperti Bandung Barat, Bandung, Garut, Tasikmalaya dan daerah lain di Jabar karena tidak mematuhi prosedur dan tidak mengantongi surat izin atau surat tugas.
Petugas gabungan juga mencatat hingga sore menjelang dua ratusan orang menjalani tes cepat dan pemeriksaan suhu tubuh di Posko Siaga COVID-19 di Kawasan Puncak Pass, sebagian besar hasilnya negatif, namun mereka tetap diwajibkan lapor ke aparat setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca juga: PSBB parsial di Cianjur diperpanjang hanya di 16 kecamatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Mereka yang diperiksa merupakan pemudik dengan tujuan Cianjur.
"Mereka yang hendak mudik ke Cianjur, dilakukan tes cepat untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Kalau negatif mereka tetap dianjurkan isolasi rumah selama 14 hari, kalau positif akan dilakukan tindakan mulai dari karantina atau isolasi rumah sakit," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan Kamis.
Baca juga: Pusat perbelanjaan Cianjur diingatkan terapkan physical distancing
Ia menjelaskan untuk pengendara dari zona merah dengan tujuan luar kota Cianjur, tidak akan diizinkan untuk melintas dan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing karena larangan PSBB parsial lanjutan, akan lebih ditingkatkan guna memutus rantai penyebaran, sehingga Cianjur dapat kembali ke zona hijau dengan lebih memperketat penyekatan.
Herman mengungkapkan, bagi pemudik dengan tujuan Cianjur pun, harus melaksanakan isolasi rumah selama 14 hari tidak keluar rumah untuk memastikan kesehatan mereka. Sedangkan mereka yang hasil rapid test positif diberikan pilihan untuk menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan, rumah sakit atau mandiri.
Baca juga: Pemkab Cianjur lakukan tes cepat 3.500 orang
"Kami berharap warga ikut serta membantu memutus rantai penyebaran COVID-19 ini, agar PSBB berjalan maksimal dan Cianjur bebas dari Corona. Tidak berkerumun dan keluar rumah untuk urusan yang tidak mendesak," katanya.
Pantauan Antara, hingga sore menjelang petugas telah memulangkan ratusan kendaraan dengan tujuan jarak dekat seperti Bandung Barat, Bandung, Garut, Tasikmalaya dan daerah lain di Jabar karena tidak mematuhi prosedur dan tidak mengantongi surat izin atau surat tugas.
Petugas gabungan juga mencatat hingga sore menjelang dua ratusan orang menjalani tes cepat dan pemeriksaan suhu tubuh di Posko Siaga COVID-19 di Kawasan Puncak Pass, sebagian besar hasilnya negatif, namun mereka tetap diwajibkan lapor ke aparat setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca juga: PSBB parsial di Cianjur diperpanjang hanya di 16 kecamatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020