Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto mengatakan pihaknya telah menerima lima aduan dari karyawan perusahaan terkait dengan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dari lima aduan itu, satu telah selesai, tiga lainnya sedang proses, dan satu lagi baru akan kami datangi," kata Manto dalam keterangannya, Kamis.
Beberapa pengaduan tersebut diselesaikan dengan cara bipartit atau kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Rata-rata karyawan yang mengadu dari rumah sakit, percetakan, dan diler sepeda motor atau mobil.
Baca juga: 65 persen perusahaan di Kota Depok telah bayarkan THR
Ia mengatakan setelah melakukan mediasi dengan perusahaan, pihak perusahaan menyebut berkurangnya pemasukan menjadi alasan utama mengapa perusahaan tidak bisa membayar THR karyawan. Namun demikian pihaknya meminta agar perusahaan tetap membayarkan sesuai ketentuan.
"THR itu kan hak semua karyawan yang telah bekerja satu tahun penuh atau beberapa bulan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Jadi perusahaan wajib membayar THR apapun alasannya," kata Manto.
Manto mengatakan Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait THR. Dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan perlu dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Disnaker Depok buka posko pengaduan soal THR
Dia mencontohkan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Sebenarnya tidak ada alasan, perusahaan tidak bisa bayar THR. "Mudah-mudahan cara bipartit ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan," kata Manto.
Baca juga: Pemkot Depok minta perusahaan patuhi aturan THR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dari lima aduan itu, satu telah selesai, tiga lainnya sedang proses, dan satu lagi baru akan kami datangi," kata Manto dalam keterangannya, Kamis.
Beberapa pengaduan tersebut diselesaikan dengan cara bipartit atau kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Rata-rata karyawan yang mengadu dari rumah sakit, percetakan, dan diler sepeda motor atau mobil.
Baca juga: 65 persen perusahaan di Kota Depok telah bayarkan THR
Ia mengatakan setelah melakukan mediasi dengan perusahaan, pihak perusahaan menyebut berkurangnya pemasukan menjadi alasan utama mengapa perusahaan tidak bisa membayar THR karyawan. Namun demikian pihaknya meminta agar perusahaan tetap membayarkan sesuai ketentuan.
"THR itu kan hak semua karyawan yang telah bekerja satu tahun penuh atau beberapa bulan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Jadi perusahaan wajib membayar THR apapun alasannya," kata Manto.
Manto mengatakan Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait THR. Dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan perlu dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Disnaker Depok buka posko pengaduan soal THR
Dia mencontohkan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Sebenarnya tidak ada alasan, perusahaan tidak bisa bayar THR. "Mudah-mudahan cara bipartit ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan," kata Manto.
Baca juga: Pemkot Depok minta perusahaan patuhi aturan THR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020