Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jabar, menghentikan penyekatan sejumlah ruas jalan di wilayah Perkotaan Purwakarta menyusul berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat.

"Mulai hari ini penutupan sejumlah ruas jalan dihentikan," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Iwan Soeroso, di Purwakarta, Selasa.

Ia mengatakan, PSBB secara parsial di enam kecamatan sekitar Purwakarta yang telah berlangsung selama 14 hari terakhir telah dihentikan dan tidak diperpanjang.

Baca juga: Bupati Purwakarta putuskan tidak perpanjang lagi PSBB

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemkab Purwakarta tidak memperpanjang PSBB parsial, tetapi menerapkan PSBB komunal.

Menurut dia, dengan diterapkannya PSBB komunal, maka pihak desa/kelurahan yang berhak menentukan pemberlakuan penutupan ruas jalan di daerahnya masing-masing.

"Misalnya ada yang terpapar COVID-19 di kelurahan A tepatnya di RT 01, maka pihak kelurahan akan menentukan penutupan jalan di daerah itu, dibantu pihak kecamatan," kata dia.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Purwakarta menurun menjelang berakhir PSBB Jawa Barat

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Purwakarta Deni Darmawan menyampaikan, saat ini dari 21 orang yang terkonfirmasi positif, ada satu orang yang dinyatakan sembuh.

Dengan begitu, secara kumulatif jumlah orang yang terkonfirmasi positif hingga hari ini totalnya 26 orang, dan telah dinyatakan sembuh enam orang. menyisakan 20 orang yang masih dalam perawatan.

Baca juga: Gugus Tugas Purwakarta siapkan "rumah karantina" untuk pasien corona

Untuk warga yang berstatus orang dalam pemantauan, jumlahnya masih sama seperti hari kemarin yaitu sebanyak 26 orang.

"Hal menggembirakan perlu saya sampaikan, untuk warga yang berstatus sebagai PDP, hari ini jumlahnya berkurang sembilan orang. Kemarin jumlahnya 23 orang, hari ini yang masih dalam proses pengawasan sebanyak 14 orang PDP," katanya.

Baca juga: Tim gabungan cegah kendaraan luar daerah masuk Purwakarta

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020