Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta kepada warganya yang masih bekerja di masa penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menggunakan transportasi massal Commuter Line untuk menunjukkan surat tugas dari tempatnya bekerja.
"Mulai besok (Selasa, 12/5) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Untuk itu ia meminta para warga yang masih bekerja untuk meminta surat tugas tersebut pada hari ini (Senin, 11/5). Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas.
Baca juga: Banyak penumpang KRL ke Jakarta untuk tujuan tak penting, kata Bupati Bogor
Dadang menjelaskan untuk di tempat-tempat Chek Poin sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.
Dadang mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Baca juga: Lima kepala daerah di Bodebek sepakat penumpang KRL tunjukkan surat
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.
Baca juga: Pemeriksaan kesehatan massal pada pengguna KRL di Stasiun Bojonggede
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Mulai besok (Selasa, 12/5) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Untuk itu ia meminta para warga yang masih bekerja untuk meminta surat tugas tersebut pada hari ini (Senin, 11/5). Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas.
Baca juga: Banyak penumpang KRL ke Jakarta untuk tujuan tak penting, kata Bupati Bogor
Dadang menjelaskan untuk di tempat-tempat Chek Poin sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.
Dadang mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Baca juga: Lima kepala daerah di Bodebek sepakat penumpang KRL tunjukkan surat
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.
Baca juga: Pemeriksaan kesehatan massal pada pengguna KRL di Stasiun Bojonggede
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020