Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mencatat 24 perusahaan dengan kelas industri besar tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial diberlakukan karena telah mengantongi izin operasional khusus.

Kepala Disnakertrans Cianjur, Heri Supardjo saat dihubungi Jumat, mengatakan ke 24 perusahaan tersebut sebelumnya mengajukan izin operasional khusus ke kementerian perindustrian, agar tetap beroperasi meskipun PSBB diterapkan, sehingga sekitar 20 ribu buruh tetap beraktivitas setiap hari di wilayah Sukaluyu, Karangtengah dan Haurwangi.

"Sebagian besar jumlah karyawan diatas 1000 orang, paling banyak PT Pou Yuen dengan jumlah karyawan 12 ribu orang. Sedangkan seratusan perusahaan lainnya mematuhi larangan dengan merumahkan karyawannya ada yang dengan jaminan ada pula yang tidak," katanya.

Baca juga: Tiga perusahaan di Cianjur ajukan izin operasional khusus ke kementerian

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu data pasti karyawan yang masih bekerja dan karyawan yang dirumahkan dengan jaminan atau tanpa jaminan karena sebagian besar pihak managemen belum melaporkan secara rinci dengan bebagai alasan. Namun pihaknya akan meminta pihak manajemen segera melengkapi laporan.

Bagi perusahaan yang masih beroperasi ungkap dia, wajib melalukan physical distancing dengan mengatur jarak antar karyawan serta melengkapi alat pelindung diri selama berada di dalam dan luar pabrik, termasuk menyediakan tempat pencuci tangan dan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh masing-masing karyawan.

Baca juga: Perusahaan di Bekasi diminta berhenti operasi selama PSBB

"Mereka tetap harus mematuhi dan menerapkan prosedur penanganan COVID-19 pada karyawan yang tetap bekerja, termasuk memberikan pelayanan kesehatan bagi karyawan," katanya.

Sementara Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengingatkan pihak perusahaan yang mendapat izin operasional khusus tetap menerapkan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menerapkan jarak aman antar karyawan saat berada di lingkungan pabrik dan menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan serta pemeriksaan suhu tubuh dilakukan setiap hari.

"Kalau ada yang tidak mematuhi larangan dan menerapkan anjuran wajib dilakukan, akan mendapat sanksi tegas sesuai yang diterapkan Pemprov Jabar karena ini PSBB Se Jawa Barat, maka sanksinya sama dengan Jabar," katanya.

Baca juga: Kadin sebut 14 perusahaan di Karawang hentikan produksi akibat COVID-19

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020