Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta memperhatikan sektor pariwisata di tengah pandemi COVID-19 mengingat sektor ini dinilai paling terdampak wabah virus tersebut.
"Saat ini puluhan usaha pariwisata sudah tidak beroperasi karena kesadaran pelaku usaha tentang bahaya penularan COVID-19," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi yang tidak lagi beroperasi selama pandemi COVID-19 adalah sektor wisata alam, arena bermain anak, kolam renang, dan usaha hiburan seni budaya.
Baca juga: Cegah corona, wisata mancing di Muaragembong Bekasi ditutup
"Mereka yang pertama tutup, jauh sebelum penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), mereka sudah tidak beroperasi lagi saat Kabupaten Bekasi ditetapkan kejadian luar biasa pada 16 Maret 2020 yang lalu," katanya.
Setelah diberlakukan PSBB di Kabupaten Bekasi, usaha rumah makan, restoran, dan sejenisnya juga tutup. "Termasuk bisnis perhotelan dan penginapan juga mengalami penurunan tamu sampai hampir 80 persen," ujarnya.
Tidak beroperasinya usaha pariwisata di Kabupaten Bekasi berdampak langsung kepada pelaku usaha pariwisata maupun para pekerjanya.
"Pelaku usaha pariwisata harus meliburkan pekerjanya sehingga para pekerja juga tidak sedikit yang dirumahkan, bahkan mengalami PHK," ucapnya.
Dengan kondisi demikian Pemkab Bekasi harus menyiapkan strategi untuk melindungi sektor pariwisata agar tidak gulung tikar.
Baca juga: Objek wisata situ Cibereum Bekasi akan dibangun serupa Situ Rawakalong
"Pemda harus menyiapkan strategi jangka pendek dan jangka panjang agar sektor pariwisata tidak gulung tikar di masa pandemi ini," kata dia.
Strategi jangka pendek menurut dia adalah dengan memberi dukungan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
"Bisa berupa insentif atau bantuan sosial bagi para pekerja, pembebasan biaya BPJS Ketenagakerjaan, pengurangan atau subsidi biaya listrik, air, sewa, dan relaksasi peminjaman bank," ungkapnya.
Sementara itu strategi jangka panjang dapat dilakukan pemerintah daerah dengan memberikan penghapusan Pajak Pembangunan 1 (PB1) yakni pajak makanan dan minuman yang dipungut dari usaha wisata seperti tempat makan, restoran, penginapan, maupun hotel.
Baca juga: Bekasi kembangkan destinasi wisata swafoto Taman Pelangi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020