Pengendara sepeda motor yang berboncengan boleh melintas titik pemeriksaan atau cek poin yang berada di Bundaran Cibiru, Kota Bandung apabila berdomisili sama saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat.
Seperti sebelumnya, cek poin di Bundaran Cibiru dibagi menjadi dua lajur, yakni lajur sepeda motor dan lajur kendaraan roda empat. Namun yang berbeda adalah pengendara motor kini boleh berboncengan sesuai aturan di Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020.
"Sekarang PSBB nya diperpanjang pak, tapi sekarang boleh berboncengan asal satu alamat, terus harus pakai masker dan sarung tangan," kata petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memeriksa pengendara di Bundaran Cibiru, Rabu.
Selain memeriksa alamat dan keperluan pengendara yang melintas, para petugas di cek poin juga memang diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi terkait PSBB kepada masyarakat.
Baca juga: Dua hari ini tak ada penambahan positif corona di Karawang
Kemudian para pengendara yang tidak melengkapi persyaratan sesuai pergub seperti tidak menggunakan masker dan sarung tangan tetap ditegur oleh petugas.
Saat PSBB tingkat Jawa Barat ini, petugas tidak banyak memutar balikkan kendaraan di Bundaran Cibiru. Berbeda saat pelaksanaan PSBB tingkat Bandung Raya, pengendara motor yang berboncengan langsung diarahkan untuk kembali ke asalnya dengan memutar balik.
Selama dua pekan lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Bandung berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung memang memutuskan untuk tidak memperbolehkan sepeda motor untuk berboncengan.
Kemudian kini aturan tersebut tidak berlaku dan mengikuti aturan yang ditetapkan untuk PSBB tingkat Jawa Barat. PSBB ini akan berlangsung dua pekan hingga Selasa, 19 Mei 2020.
Baca juga: PSBB Jawa Barat - Garut berlakukan PSBB Jabar parsial cegah penyebaran COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Seperti sebelumnya, cek poin di Bundaran Cibiru dibagi menjadi dua lajur, yakni lajur sepeda motor dan lajur kendaraan roda empat. Namun yang berbeda adalah pengendara motor kini boleh berboncengan sesuai aturan di Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020.
"Sekarang PSBB nya diperpanjang pak, tapi sekarang boleh berboncengan asal satu alamat, terus harus pakai masker dan sarung tangan," kata petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memeriksa pengendara di Bundaran Cibiru, Rabu.
Selain memeriksa alamat dan keperluan pengendara yang melintas, para petugas di cek poin juga memang diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi terkait PSBB kepada masyarakat.
Baca juga: Dua hari ini tak ada penambahan positif corona di Karawang
Kemudian para pengendara yang tidak melengkapi persyaratan sesuai pergub seperti tidak menggunakan masker dan sarung tangan tetap ditegur oleh petugas.
Saat PSBB tingkat Jawa Barat ini, petugas tidak banyak memutar balikkan kendaraan di Bundaran Cibiru. Berbeda saat pelaksanaan PSBB tingkat Bandung Raya, pengendara motor yang berboncengan langsung diarahkan untuk kembali ke asalnya dengan memutar balik.
Selama dua pekan lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Bandung berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung memang memutuskan untuk tidak memperbolehkan sepeda motor untuk berboncengan.
Kemudian kini aturan tersebut tidak berlaku dan mengikuti aturan yang ditetapkan untuk PSBB tingkat Jawa Barat. PSBB ini akan berlangsung dua pekan hingga Selasa, 19 Mei 2020.
Baca juga: PSBB Jawa Barat - Garut berlakukan PSBB Jabar parsial cegah penyebaran COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020