Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan karyawan pabrik di wilayah Kabupaten Karawang masih bisa bekerja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"PSBB di Karawang akan dimulai pada 6-19 Mei 2020," katanya, di Karawang, Selasa.
Dalam sebuah rapat yang digelar secara virtual antara bupati bersama pelaku industri di Karawang, semua pelaku industri mendukung adanya penerapan PSBB di Karawang.
Mereka berkeinginan agar pelaksanaan PSBB benar-benar sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku.
Para pelaku usaha di kawasan industri di wilayah Karawang khawatir selama PSBB nanti karyawannya tidak bisa bekerja, karena dalam perjalanan harus melewati check poin.
Baca juga: 5.174 paket bansos Pemprov Jabar tahap awal disalurkan Pemkab Karawang
Terkait dengan hal itu, bupati menyatakan kalau karyawan pabrik masih bisa bekerja, yang terpenting menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Bagi karyawan yang berdomisili di Karawang tentunya masih bisa bekerja. Tidak ada larangan. Asal tidak berboncengan dalam satu sepeda motor, isi kendaraan maksimal 50 persen dan menggunakan masker," katanya.
Bagi karyawan yang berdomisili luar kota, perusahaan wajib memberikan surat tugas resmi dari perusahaan, dan mempersiapkan KTP untuk ditunjukkan ke petugas lapangan.
Baca juga: Kadin sebut 14 perusahaan di Karawang hentikan produksi akibat COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"PSBB di Karawang akan dimulai pada 6-19 Mei 2020," katanya, di Karawang, Selasa.
Dalam sebuah rapat yang digelar secara virtual antara bupati bersama pelaku industri di Karawang, semua pelaku industri mendukung adanya penerapan PSBB di Karawang.
Mereka berkeinginan agar pelaksanaan PSBB benar-benar sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku.
Para pelaku usaha di kawasan industri di wilayah Karawang khawatir selama PSBB nanti karyawannya tidak bisa bekerja, karena dalam perjalanan harus melewati check poin.
Baca juga: 5.174 paket bansos Pemprov Jabar tahap awal disalurkan Pemkab Karawang
Terkait dengan hal itu, bupati menyatakan kalau karyawan pabrik masih bisa bekerja, yang terpenting menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Bagi karyawan yang berdomisili di Karawang tentunya masih bisa bekerja. Tidak ada larangan. Asal tidak berboncengan dalam satu sepeda motor, isi kendaraan maksimal 50 persen dan menggunakan masker," katanya.
Bagi karyawan yang berdomisili luar kota, perusahaan wajib memberikan surat tugas resmi dari perusahaan, dan mempersiapkan KTP untuk ditunjukkan ke petugas lapangan.
Baca juga: Kadin sebut 14 perusahaan di Karawang hentikan produksi akibat COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020