Bupati Bogor Ade Yasin meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat pembatasan penumpang kereta rel listrik (KRL) setelah mengetahui ada tiga dari 325 penumpang KRL dinyatakan positif COVID-19, yang mengikuti tes swab di Stasiun Bogor beberapa waktu lalu.
"Kalaupun pemerintah tetap memutuskan KRL beroperasi, tentunya pembatasan penumpang harus diperketat atau seleksi dengan menunjukan kartu identitas tempatnya bekerja (bekerja di delapan sektor yang dikecualikan)," ungkapnya, Senin (4/5).
Ade Yasin bersama para kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) juga sempat mengusulkan untuk pemberhentian sementara KRL pada PSBB periode kedua yang dimulai 29 April 2020 selama 14 hari.
Baca juga: Dedie A Rachim: Risiko penularan corona di kereta harus ditekan
Pada periode pertama PSBB, usulan para kepala daerah di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.
Dalam surat tersebut pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi COVID-19 yang berdomisili di Kabupaten Bogor lantaran tertular virus di KRL.
Baca juga: Tes swab di Stasiun KA Bogor untuk petakan potensi COVID-19 di KRL
"Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL, dan dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," kata Ade Yasin.
Menurut dia, berdasarkan catatan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, wilayah dengan jumlah warganya paling banyak terinfeksi COVID-19 yaitu zona merah yang terdapat stasiun KRL, seperti Kecamatan Cibiniong dan Bojonggede.
Baca juga: Lima kepala daerah Bodebek kembali usulkan stop operasional KRL
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kalaupun pemerintah tetap memutuskan KRL beroperasi, tentunya pembatasan penumpang harus diperketat atau seleksi dengan menunjukan kartu identitas tempatnya bekerja (bekerja di delapan sektor yang dikecualikan)," ungkapnya, Senin (4/5).
Ade Yasin bersama para kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) juga sempat mengusulkan untuk pemberhentian sementara KRL pada PSBB periode kedua yang dimulai 29 April 2020 selama 14 hari.
Baca juga: Dedie A Rachim: Risiko penularan corona di kereta harus ditekan
Pada periode pertama PSBB, usulan para kepala daerah di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.
Dalam surat tersebut pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi COVID-19 yang berdomisili di Kabupaten Bogor lantaran tertular virus di KRL.
Baca juga: Tes swab di Stasiun KA Bogor untuk petakan potensi COVID-19 di KRL
"Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL, dan dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," kata Ade Yasin.
Menurut dia, berdasarkan catatan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, wilayah dengan jumlah warganya paling banyak terinfeksi COVID-19 yaitu zona merah yang terdapat stasiun KRL, seperti Kecamatan Cibiniong dan Bojonggede.
Baca juga: Lima kepala daerah Bodebek kembali usulkan stop operasional KRL
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020