Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan kebijakan memberikan bantuan sekaligus sanksi dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan wujud kasih sayang dan ketegasan dalam upaya memutus wabah COVID-19.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan kebijakan ini menjadi agenda berkesinambungan untuk disosialisasikan ke masyarakat.
Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB tahap II, pada 29 April hingga 12 Mei 2020, sebagai melanjutkan PSBB tahap I pada 15 April hingga 28 April 2020.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Bogor tambah 11 kasus
"Kasih sayang dan ketegasan, maksudnya adalah kasih sayang dalam melindungi warga yang layak dibantu serta ketegasan terhadap warga yang tidak disiplin terhadap aturan PSBB," kata Alma.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memimpin rapat pada forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor yang dihadiri antara lain oleh, Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Agus Subiyanto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Kol (Arm) Teguh Cahyadi, Kajari Kota Bogor Bambang Sutisna SH MH, Kepala Pengadilan Negeri Kota Bogor Ridwan SH MH, serta para pejabat di Pemerintah Kota Bogor.
Rapat Forkopimda membahas evaluasi penerapan PSBB, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB dan pemberian bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19.
Baca juga: Bima Arya targetkan bansos terdistribusi dalam sepekan
Menurut Alma, pada rapat tersebut, Danrem 061 Suryakencana, Brigjen TNI Agus Subiyanto, mengatakan, dari kerja sama antara TNI AD dan Kementerian Pertanian, Korem 061 Kota Bogor mendapat bantuan beras untuk warga terdampak COVID-19 di Kota Bogor, dalam bentuk beras dan alat pelindung diri (APD).
Dandim 0606 Kota Bogor, Kol (Arm) Teguh Cahyadi menyatakan, sepakat dengan agenda ketegasan dan kasih sayang yang disampaikan Wali Kota Bogor.
"Perlu adanya agenda ketegasan, karena sampai saat ini masih banyak warga yang belum patuh pada aturan PSBB. Agenda ketegasan ini agar sasaran PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bisa lebih efektif," katanya.
Baca juga: Bima Arya instruksikan PSBB tahap II di lebih ketat
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, menyampaikan, ada 10 titik checkpoint selama penerapan PSBB di Kota Bogor. "Petugas di heckpoint akan memberi teguran kepada warga yang belum disiplin," katanya.
Namun, Hendri Fiuser melihat, ada kelemahan dalam pemberian sanksi yakni pada warga yang berkumpul, setelah diberikan teguran, pada waktu berikutnya masih berkumpul lagi. "Pelanggar seperti ini akan diberikan sanksi tertulis yakni pencatatan," katanya.
Baca juga: Wali Kota Bogor instruksikan untuk menindak langsung pelanggar PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan kebijakan ini menjadi agenda berkesinambungan untuk disosialisasikan ke masyarakat.
Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB tahap II, pada 29 April hingga 12 Mei 2020, sebagai melanjutkan PSBB tahap I pada 15 April hingga 28 April 2020.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Bogor tambah 11 kasus
"Kasih sayang dan ketegasan, maksudnya adalah kasih sayang dalam melindungi warga yang layak dibantu serta ketegasan terhadap warga yang tidak disiplin terhadap aturan PSBB," kata Alma.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memimpin rapat pada forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor yang dihadiri antara lain oleh, Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Agus Subiyanto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Kol (Arm) Teguh Cahyadi, Kajari Kota Bogor Bambang Sutisna SH MH, Kepala Pengadilan Negeri Kota Bogor Ridwan SH MH, serta para pejabat di Pemerintah Kota Bogor.
Rapat Forkopimda membahas evaluasi penerapan PSBB, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB dan pemberian bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19.
Baca juga: Bima Arya targetkan bansos terdistribusi dalam sepekan
Menurut Alma, pada rapat tersebut, Danrem 061 Suryakencana, Brigjen TNI Agus Subiyanto, mengatakan, dari kerja sama antara TNI AD dan Kementerian Pertanian, Korem 061 Kota Bogor mendapat bantuan beras untuk warga terdampak COVID-19 di Kota Bogor, dalam bentuk beras dan alat pelindung diri (APD).
Dandim 0606 Kota Bogor, Kol (Arm) Teguh Cahyadi menyatakan, sepakat dengan agenda ketegasan dan kasih sayang yang disampaikan Wali Kota Bogor.
"Perlu adanya agenda ketegasan, karena sampai saat ini masih banyak warga yang belum patuh pada aturan PSBB. Agenda ketegasan ini agar sasaran PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bisa lebih efektif," katanya.
Baca juga: Bima Arya instruksikan PSBB tahap II di lebih ketat
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, menyampaikan, ada 10 titik checkpoint selama penerapan PSBB di Kota Bogor. "Petugas di heckpoint akan memberi teguran kepada warga yang belum disiplin," katanya.
Namun, Hendri Fiuser melihat, ada kelemahan dalam pemberian sanksi yakni pada warga yang berkumpul, setelah diberikan teguran, pada waktu berikutnya masih berkumpul lagi. "Pelanggar seperti ini akan diberikan sanksi tertulis yakni pencatatan," katanya.
Baca juga: Wali Kota Bogor instruksikan untuk menindak langsung pelanggar PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020