Sejumlah titik pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung terpantau sempat tanpa penjagaan para petugas kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun Satuan Polisi Pamong Praja, Minggu.
Salah satunya di titik pemeriksaan perbatasan Kota Bandung di Bundaran Cibiru. Di titik tersebut sekitar pukul 12.30 WIB dan pukul 13.40 WIB, pengendara motor maupun mobil melintas tanpa dilakukan pemeriksaan karena tidak adanya petugas yang berjaga.
Salah seorang pengendara motor, Rohim (42) mengaku dirinya juga sempat melintas Bundaran Cibiru pada beberapa hari lalu. Menurutnya pada hari lalu, titik pemeriksaan itu juga sempat tanpa adanya pemeriksaan petugas.
"Kemarin-kemarin juga sama, pernah nggak ada polisi-nya, sama lah sekitar siang hari. Mungkin jam-jam segini petugasnya lagi pada istirahat," kata dia saat ditemui di Bundaran Cibiru, Minggu.
Saat ditanya mengenai peraturan yang berlaku, ia mengaku sudah paham karena ia sering melintas di Bundaran Cibiru dan diberikan sosialisasi peraturan PSBB oleh petugas yang berjaga.
"Iya sudah tahu, kan harus pakai masker, sarung tangan, sama gak boleh boncengan. Memang saya setiap hari sering lewat sini," katanya.
Selain itu, di titik pemeriksaan perbatasan kota lainnya, di Jembatan Derwati, para petugas kepolisian maupun TNI dan PMI berjaga seperti biasa. Mereka memeriksa seluruh kendaraan yang melintas, baik sepeda motor maupun mobil yang melebihi batas kapasitas, maupun yang sudah sesuai aturan.
Setiap kendaraan yang melintas, diberhentikan dan diperiksa suhu tubuh menggunakan thermal scanner. Sedangkan yang melebihi kapasitas atau berboncengan, diminta untuk turun atau diminta untuk berbalik arah ke asalnya.
Kemudian di titik pemeriksaan Buah Batu arah ke Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, sejumlah personel bersiaga seperti biasanya. Namun di titik tersebut, pemeriksaan dilakukan secara selektif hanya kepada sepeda motor yang berboncengan dan mobil yang penumpangnya tidak sesuai aturan kapasitas.
Lalu di titik pemeriksaan Gerbang Tol Buah Batu, petugas meminta berbalik arah kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melebihi aturan kapasitas penumpang. Para pengendara sepeda motor langsung di arahkan ke lajur jalan yang menuju kembali ke Kabupaten Bandung bagi yang berboncengan.
Di titik pemeriksaan Jalan Raya Kopo arah ke Soreang, Kabupaten Bandung, para pengendara kendaraan bermotor melintas tanpa diperiksa sama sekali karena tidak ada petugas yang berjaga. Sementara itu, pembatas jalan untuk pemeriksaan masih tetap terpasang meski tak ada petugas.
Lalu di titik pemeriksaan Gerbang Tol Kopo, para petugas berjaga seperti biasanya. Meski demikian, di titik tersebut petugas hanya memeriksa kendaraan roda empat saja, sedangkan sepeda motor tidak diperiksa dan hanya diarahkan untuk kembali ke arah asalnya.
Untuk titik perbatasan Kota Bandung lainnya, di kawasan Pasteur tepatnya di Jalan Djunjunan, petugas gabungan yang berjaga cukup banyak. Di titik tersebut, petugas nampak memeriksa dan menerapkan peneguran melalui blangko kepolisian.
Namun pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali). Sedangkan untuk kendaraan yang sudah sesuai aturan, tidak dilakukan pemeriksaan.
"Saya gak pakai sarung tangan, tadi diberhentikan cuma diminta untuk cuci tangan, disana ada tempat cuci tangannya," kata seorang pengendara motor, Wawan (55).
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan PSBB. Untuk itu, ia bakal memperketat PSBB melalui titik pemeriksaan dan sejumlah pengawasan lainnya.
"PSBB di Kota Bandung memang baru dimulai dan masih banyak masyarakat yang belum paham. Tapi kita akan terus memberlakukan ini, kita terus sosialisasikan agar memutus penularan COVID-19," kata Oded dalam keterangan, Minggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020