Sejumlah pengendara sepeda motor yang berboncengan oleh petugas di titik pemeriksaan diminta untuk memutar balik dan dilarang masuk ke Kota Bandung, Jawa Barat pada hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis.

Pelarangan itu merupakan tindakan yang lebih tegas daripada hari pertama diberlakukannya PSBB pada Rabu (22/4).

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo menyebut para petugas itu kemudian meminta supaya mereka kembali ke rumah.

"Seperti yang sudah dilihat bahwa yang berboncengan kita berikan blanko, kemudian diminta untuk kembali lagi ke tempat asalnya," kata Bayu, di Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Kamis.

Baca juga: Intensitas lalu lintas kendaraan menurun drastis saat PSBB Bandung Raya

Menurutnya, dalam satu hari, sepeda motor yang memasuki Kota Bandung itu bisa mencapai sekitar 57 ribu. Dari seluruh pelanggaran yang ditemukan, menurutnya, masih didominasi oleh sepeda motor yang berboncengan.

"Bagi masyarakat mohon ini dipahami karena sudah merupakan peraturan dari perwali dan anjuran dari WHO termasuk di dalam kota tidak diperkenankan berboncengan," katanya pula.

Larangan tersebut diterapkan kepada semua pengendara motor yang berboncengan. Tak terkecuali bagi pasangan suami istri yang berboncengan.

Baca juga: Warga terbanyak masuk Bandung hari pertama PSBB via GT Pasteur

Salah satunya pengendara bernama Bani yang diminta memutar balik oleh petugas, karena berboncengan dengan istrinya. Dia mengaku belum mengetahui bahwa larangan berboncengan juga diterapkan kepada pasangan suami istri.

Sepengetahuannya, pengendara motor yang berboncengan masih diperbolehkan selama memiliki domisili yang sama. Tanpa dicek kartu identitas atau pun diperiksa, ia langsung diminta memutar balik oleh petugas.

"Dari pemerintah kalau misalkan satu alamat bisa. Ini kan saya suami istri," kata Bani pula.

Baca juga: Polrestabes Bandung keluarkan 50 blanko pelanggaran hari pertama PSBB

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020