Bupati Ade Yasin menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika masih banyak masyarakat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ini akan menghambat kerja kami, tolong masa sih saya harus keras kepada pelanggar? Kalau memang perlu sanksi kami akan sanksi," ujarnya di Bogor, Selasa.
Menurutnya, pelanggaran kerap ditemukan oleh petugas yang mengawasi di pos-pos PSBB. Beberapa pelanggaran oleh warga itu, seperti tidak mengenakan masker serta posisi duduk di mobil yang tidak sesuai protokol pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Baca juga: Tiga pasien COVID-19 asal Kabupaten Bogor dinyatakan sembuh
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa ada 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat dalam pengawasan PSBB di wilayah itu.
"Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca juga: Tamansari Kabupaten Bogor masuk zona merah COVID-19
Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat personel.
Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.
Baca juga: Polres Bogor dapat suplai 2.000 alat tes cepat COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ini akan menghambat kerja kami, tolong masa sih saya harus keras kepada pelanggar? Kalau memang perlu sanksi kami akan sanksi," ujarnya di Bogor, Selasa.
Menurutnya, pelanggaran kerap ditemukan oleh petugas yang mengawasi di pos-pos PSBB. Beberapa pelanggaran oleh warga itu, seperti tidak mengenakan masker serta posisi duduk di mobil yang tidak sesuai protokol pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Baca juga: Tiga pasien COVID-19 asal Kabupaten Bogor dinyatakan sembuh
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa ada 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat dalam pengawasan PSBB di wilayah itu.
"Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca juga: Tamansari Kabupaten Bogor masuk zona merah COVID-19
Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat personel.
Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.
Baca juga: Polres Bogor dapat suplai 2.000 alat tes cepat COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020