Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai hari ini, Sabtu (18/4) resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.
Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai tanggal 18 April 2020, perangkat-perangkat yang sudah aktif sebelum tanggal ini tetap dapat tersambung ke layanan dari operator seluler seperti biasa.
Untuk mengecek nomor IMEI, pengguna bisa melihatnya di bagian belakang ponsel, beberapa vendor ponsel menempelkan stiker berisi nomor IMEI di bodi belakang.
Jika tidak ada stiker di bodi ponsel, nomor IMEI bisa dilihat di bagian luar kardus ponsel. Nomor IMEI biasanya berdekatan dengan informasi tipe dan warna ponsel.
Cara lainnya, tanpa harus mengecek kardus ponsel, nomor IMEI bisa ditemukan di Setting atau Pengaturan, kemudian cari menu About Phone atau Tentang Ponsel. Nomor IMEI biasanya dicantumkan di salah satu sub-menu.
Baca juga: Aturan IMEI berlaku, apa yang perlu dilakukan konsumen?
Cara di atas berlaku untuk ponsel Android. Sementara untuk perangkat berbasis iOS, nomor IMEI juga bisa dilihat di menu Setting, kemudian pilih General dan About.
Selain kedua cara tersebut, nomor IMEI bisa dilihat dengan menghubungi *#06#, baik untuk pengguna Android maupun iPhone.
Satu nomor IMEI berlaku untuk satu nomor ponsel, jika menggunakan ponsel dengan kartu SIM ganda, maka akan ada dua nomor IMEI dalam satu ponsel.
Untuk melihat status IMEI, kunjungi situs Cek IMEI imei.kemenperin.go.id dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Kominfo: Aturan IMEI resmi berlaku hari ini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.
Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai tanggal 18 April 2020, perangkat-perangkat yang sudah aktif sebelum tanggal ini tetap dapat tersambung ke layanan dari operator seluler seperti biasa.
Untuk mengecek nomor IMEI, pengguna bisa melihatnya di bagian belakang ponsel, beberapa vendor ponsel menempelkan stiker berisi nomor IMEI di bodi belakang.
Jika tidak ada stiker di bodi ponsel, nomor IMEI bisa dilihat di bagian luar kardus ponsel. Nomor IMEI biasanya berdekatan dengan informasi tipe dan warna ponsel.
Cara lainnya, tanpa harus mengecek kardus ponsel, nomor IMEI bisa ditemukan di Setting atau Pengaturan, kemudian cari menu About Phone atau Tentang Ponsel. Nomor IMEI biasanya dicantumkan di salah satu sub-menu.
Baca juga: Aturan IMEI berlaku, apa yang perlu dilakukan konsumen?
Cara di atas berlaku untuk ponsel Android. Sementara untuk perangkat berbasis iOS, nomor IMEI juga bisa dilihat di menu Setting, kemudian pilih General dan About.
Selain kedua cara tersebut, nomor IMEI bisa dilihat dengan menghubungi *#06#, baik untuk pengguna Android maupun iPhone.
Satu nomor IMEI berlaku untuk satu nomor ponsel, jika menggunakan ponsel dengan kartu SIM ganda, maka akan ada dua nomor IMEI dalam satu ponsel.
Untuk melihat status IMEI, kunjungi situs Cek IMEI imei.kemenperin.go.id dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Kominfo: Aturan IMEI resmi berlaku hari ini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020