PSKC Cimahi menuntut mantan kapten Persib Bandung, Atep, untuk segera menyampaikan permintaan maaf soal penyataannya perihal belum menerima gaji untuk bulan Maret.

"Mencuatnya persoalan tentang gaji tiga pemain PSKC Cimahi (Atep, Tantan, dan Siswanto) dengan pernyataan, bahwa mereka tidak menerima gaji di periode Maret 2020, adalah pernyataan yang tidak benar," tulis pihak PSKC dalam unggahan di Instagram resmi klub, Kamis (16/4).
 

Sebelumnya, Atep menyampaikan bahwa tim yang kini dia bela belum membayar gaji. Alasan pihak klub menyatakan bahwa pemain bernomor punggung 7 itu telah menerima uang pangkal atau down payment (DP) yang termasuk di dalamnya gaji.

Baca juga: Tundukkan PSKC Cimahi, Persijap Jepara juara Liga 3

Menurut Atep, DP tersebut merupakan kesepatan yang berada di luar gaji. Sehingga, ia merasa berhak menanyakan perihal hak yang mesti diterimanya sebagai pemain.

"Jadi, sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji. Cuman yang sudah dapat DP gak digaji lagi. Contohnya yang sudah dapat DP, Saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok," ujar Atep beberapa waktu lalu.

Sementara dalam klarifikasi PSKC menyebut bahwa DP termasuk dalam penghitungan gaji, apalagi ada kesepakatan awal antara pihak pemain dan klub perihal hak tersebut.

Baca juga: Persikasi vs PSKC Cimahi di final liga 3 seri Jabar, Bupati imbau nonton langsung

"Saat bergabung, Atep meminta pada klub agar total gajinya selama 10 bulan mendatang, bisa langsung diambil sebagian sejak awal musim,"

"PSKC pun sudah menunaikan 25 persen gaji Atep untuk satu musim, bukan 25 persen dari gaji bulanan melainkan 25 persen dari total gajinya selama 10 bulan)," tulis pihak PSKC.

PKSC pun merinci perihal gaji Atep, bahwa mereka telah membayarkan hak pemain tersebut sejumlah Rp81,25 juta. Sementara total gaji apabila sesuai permintaan Atep yang meminta dibayar langsung selama 10 bulan mencapai Rp325 juta.

Besaran Rp81,25 juta itu merupakan 25 persennya dari total keseluruhan gaji selama satu musim. Artinya jumlah tersebut setara dengan gaji Atep selama dua setengah bulan atau Maret hingga pertengahan Mei.

PSKC juga tidak menerapkan instruksi PSSI yang membolehkan klub membayar 25 persen selama Maret-Juni bagi Atep beserta empat pemain lainnya, di tengah penghentian kompetisi akibat virus corona.

Usai menyampaikan klarifikasi itu, pihak PSKC menuntut Atep segera meminta maaf dalam kurun waktu tiga hari ke depan. Namun jika masih belum ada permintaan maaf, PSKC bakal membawanya ke ranah hukum.

"Apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukannya (permohonan maaf), maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah di jalur hukum atas gugatan pencemaran nama baik klub PSKC Cimahi," tulisnya.

PSKC sendiri merupakan salah satu tim yang berlaga di Liga 2. Mereka baru menyelesaikan satu pertandingan yakni kalah 2-0 dari Badak Lampung FC. Setelahnya PSSI dan PT LIB menghentikan kompetisi akibat pandemi COVID-19 di Indonesia.
 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020