Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Kalbar, Rabu, menyita ribuan kapsul obat atau jamu Formav-D yang diklaim mampu menyembuhkan COVID-19 untuk diteliti khasiat dan efeknya.

"Penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari kami karena ada keluhan dari masyarakat yang menggunakannya sehingga diketahui kandungan isinya," kata kata Plt BBPOM Kalbar, Ketut Ayu Sarwutini di Pontianak.

Setiap obat atau jamu harusnya ada izin dari BBPOM dan setelah dilakukan uji laboratorium nantinya baru bisa diketahui.

Baca juga: BBPOM Kalbar sarankan penemu obat Formav-D daftarkan produknya

"Obat itu tidak hanya untuk mengobati saja, tetapi perlu juga diketahui apakah obat itu ada efek samping atau tidak, hal itulah yang nantinya akan diteliti," ungkapnya.

Obat DBD dan Tifus
Sementara itu, Fachrul Lutfhi penemu obat atau jamu racikan Formav-D membenarkan BBPOM Kalbar telah menyita ribuan butir obat Formav-D dan bahan baku obat lainnya untuk diteliti.

"Silakan saja BBPOM Kalbar melakukan penelitian terhadap obat yang saya racik, salah satunya Formav-D yang sudah 10 tahun ini membantu masyarakat dalam mengobati sakit DBD (demam berdarah dengue), tifus dan saat ini juga bisa mengobati COVID-19," ujarnya.

Dirinya juga yakin, kalau obat atau sejenis jamu racikannya itu tidak berbahaya karena sudah hampir sepuluh tahun ini tidak ada keluhan, dan memang bahan bakunya juga banyak di jual di pasar.

Baca juga: Peneliti IPB-UI teliti bahan herbal alami antivirus COVID-19

"Apalagi dalam hal ini, saya memang berniat membantu masyarakat untuk mengobati sakit DBD misalnya, dan bukan untuk dipasarkan," ujarnya.

Ia melanjutkan, selama ini masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya sudah mengenal Formav-D untuk menyembuhkan pasien DBD dan tifus khususnya.

Lutfi menemukan formulasi untuk Formav-D pada tahun 2006 secara tak sengaja. Pada tahun 2010 semakin banyak yang mengetahui Formav-D terutama untuk penyakit DBD dan tifus.

Baca juga: Komunitas Indonegri klaim temukan obat herbal ANTICOVID

Pewarta: Andilala

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020