Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan untuk bisa diterapkan pada Rabu (22/4) pekan depan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Selasa, mengatakan rencana itu disepakati bersama sejumlah kota dan kabupaten lainnya di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, berdasarkan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Kita sudah sepakat, paling telat hari Rabu pekan depan kita mulai pelaksanaan PSBB," kata Oded di Balai Kota Bandung, Selasa.

Atas kesepakatan itu, kata Oded, mulai hari ini Pemkot Bandung tengah mempersiapkan segala kebutuhan dalam pembuatan surat menyurat pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Kepala daerah se-Bandung Raya sepakat ajukan PSBB

Selain itu, akan segera dilakukan koordinasi internal Kota Bandung dengan instansi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Mudah-mudahan besok bisa terlaksana rapat internal kita, sambil kita menunggu proses surat menyurat dari kami," katanya.

Menurutnya, Pemkot Bandung sepakat dengan rencana diberlakukannya PSBB karena di wilayah Kota Bandung mengalami peningkatan yang signifikan kasus COVID-19.

"Dalam penyebaran pandemi ini hampir semuanya menunjukkan tren yang terus meninggi, oleh karena itu kita sudah sepakat Bandung Raya adakan PSBB," kata dia.

Setiap wilayah, kata dia, nantinya bakal memiliki kebijakan masing-masing saat PSBB diberlakukan. Maka dari itu ia akan mendiskusikannya dengan Forkopimda untuk menentukan tingkatan PSBB.

Baca juga: PSBB Bandung Raya, Pemkot Bandung koordinasi dengan Pemprov Jabar

"Di kembalikan ke kota-kabupaten masing masing, apakah mau mengambil maksimal, sedang, menengah atau parsial," katanya.

Dia merencanakan, PSBB tersebut bakal dilakukan selama 14 hari terhitung sejak diberlakukannya. Selama itu, kata dia, Pemkot Bandung juga bakal mempercepat tes corona kepada masyarakat untuk menentukan status selanjutnya.

"Tes COVID-19 ini harus bisa masif, setelah 14 hari kita lihat lagi, apabila hasil tesnya bagus, menurun, kita bisa mengubah (kebijakan)," katanya.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat siap kaji PSBB untuk Bandung Raya
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020