Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan ratusan pegawai atau buruh pabrik yang dirumahkan oleh perusahaan dikarenakan pabrik tempat bekerjanya tidak bisa beroperasi yang disebabkan tersendatnya pasokan dan persediaan bahan baku.
"Mayoritas pabrik yang ada di Kota Sukabumi bahan baku untuk produksinya berasal dari impor, namun karena pandemik COVID-19 pasokannya menjadi menjadi berkurang, bahkan ada yang tidak bisa dipasok," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, ratusan buruh yang dirumahkan tersebut bukan berarti di putus hubungan kerja (PHK) dan kebijakan merumahkan tenaga kerjanya itu merupakan hasil kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan perwakilan atau pekerja.
Baca juga: 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19
Lanjut dia, sebelum merumahkan para tenaga kerjanya, pihak perusahaan wajib memberikan seluruh hak pegawainya. Tentunya akibat dari itu, mereka (buruh) tidak punya lagi pendapatan setiap bulannya.
Dengan kondisi yang seperti ini, Pemkot Sukabumi sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu warga kurang mampu dan rentan yang salah satunya adalah buruh yang dirumahkan oleh perusahaan.
Harus diakui dampak COVID-19 ini tidak hanya mengancam kesehatan warga, tetapi hampir seluruh aspek mulai dari sosial hingga ekonomi. Maka dari itu, pihaknya saat ini masih mengkaji terkait teknis penyaluran bantuan sosial untuk warga akibat mewabahnya virus mematikan tersebut.
"Kami terus memantau seluruh aktivitas di setiap pabrik, langkah merumahkan tenaga kerja ini karena perusahaan sudah tidak bisa membayar upah yang disebabkan minimnya pendapatan," tambahnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta buruh tani dan nelayan dapat bantuan khusus
Orang nomor satu di Kota Sukabumi ini menegaskan jangan sampai bencana COVID-19 ini menjadi alasan perusahaan mem-PHK karyawannya untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Firtri 1441 H. Sebab pihaknya sudah menugaskan jajarannya untuk mengawasi setiap perusahaan agar tidak bersikap curang kepada pekerjanya.
Di sisi lain, Fahmi mengimbau kepada pabrik atau perusahaan yang masih beroperasi agar menerapkan standar kesehatan maksimal antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pegawainya, seperti wajib setiap karyawan yang hendak masuk disemprot antiseptik atau disinfektan, memeriksa suhu tubuhnya, tetap menjaga jarak dan selalu menggunakan masker.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Sukabumi buat kebijakan untuk pabrik terkait COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Mayoritas pabrik yang ada di Kota Sukabumi bahan baku untuk produksinya berasal dari impor, namun karena pandemik COVID-19 pasokannya menjadi menjadi berkurang, bahkan ada yang tidak bisa dipasok," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, ratusan buruh yang dirumahkan tersebut bukan berarti di putus hubungan kerja (PHK) dan kebijakan merumahkan tenaga kerjanya itu merupakan hasil kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan perwakilan atau pekerja.
Baca juga: 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19
Lanjut dia, sebelum merumahkan para tenaga kerjanya, pihak perusahaan wajib memberikan seluruh hak pegawainya. Tentunya akibat dari itu, mereka (buruh) tidak punya lagi pendapatan setiap bulannya.
Dengan kondisi yang seperti ini, Pemkot Sukabumi sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu warga kurang mampu dan rentan yang salah satunya adalah buruh yang dirumahkan oleh perusahaan.
Harus diakui dampak COVID-19 ini tidak hanya mengancam kesehatan warga, tetapi hampir seluruh aspek mulai dari sosial hingga ekonomi. Maka dari itu, pihaknya saat ini masih mengkaji terkait teknis penyaluran bantuan sosial untuk warga akibat mewabahnya virus mematikan tersebut.
"Kami terus memantau seluruh aktivitas di setiap pabrik, langkah merumahkan tenaga kerja ini karena perusahaan sudah tidak bisa membayar upah yang disebabkan minimnya pendapatan," tambahnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta buruh tani dan nelayan dapat bantuan khusus
Orang nomor satu di Kota Sukabumi ini menegaskan jangan sampai bencana COVID-19 ini menjadi alasan perusahaan mem-PHK karyawannya untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Firtri 1441 H. Sebab pihaknya sudah menugaskan jajarannya untuk mengawasi setiap perusahaan agar tidak bersikap curang kepada pekerjanya.
Di sisi lain, Fahmi mengimbau kepada pabrik atau perusahaan yang masih beroperasi agar menerapkan standar kesehatan maksimal antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pegawainya, seperti wajib setiap karyawan yang hendak masuk disemprot antiseptik atau disinfektan, memeriksa suhu tubuhnya, tetap menjaga jarak dan selalu menggunakan masker.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Sukabumi buat kebijakan untuk pabrik terkait COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020