Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat sedikitnya ada 56 perusahaan dari total 70 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat telah merumahkan sebanyak 1.467 pegawai selama pandemi virus corona COVID-19.

"Mudah-mudah tidak sampai ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal dan pandemi COVID-19 segera berakhir. Tapi ini masih data sementara dan akan kita perbaharui lagi nanti," ujar Kadisnakertrans Kabupaten Bogor, Rahmat Surjana saat dihubungi di Bogor, Rabu.

Namun, menurutnya ada pula sebagian kecil perusahaan yang melakukan PHK, yakni sebanyak 21 perusahaan dengan jumlah 82 pegawai. Rahmat berharap, angka tersebut tidak bertambah meski pandemi COVID-19 belum berlalu.

Baca juga: 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19

Ia mengatakan, PHK paling banyak terjadi pada salah satu pabrik alat elektronik yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ciawi. Jumlah pegawai yang terkena PHK mencapai 35 pegawai.

Kemudian terbanyak kedua yaitu salah satu industri jasa hotel di Kecamatan Babakanmadang, yang telah melakukan PHK terhadap 23 pegawai, serta merumahkan 82 pegawai. Sementara, beberapa perusahaan lainnya masing-masing hanya melakukan PHK terhadap satu atau dua pegawai.

Rahmat menyebutkan bahwa Pemkab Bogor telah mengimbau perusahaan-perusahaan yang telah melakukan PHK, agar kembali merekrut pegawainya itu jika kondisi perekonomian mulai membaik dan pandemi COVID-19 telah berlalu.

"Biasanya kesepakatannya seperti itu. Kalau situasi sudah normal dan perusahaan akan merekrut pegawai lagi, disarankan agar mengambil pegawai yang sudah di PHK. Agar tidak muncul pengangguran baru," sebut mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor itu.

Baca juga: Presiden anggarkan Rp10 triliun untuk antisipasi lonjakan pengangguran

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020