Garut (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat terus memantau dan membantu menyelesaikan masalah hak dua ribuan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Danbi Internasional yang sampai saat ini masih dalam proses di pengadilan.
"Itu yang sekarang diperjuangkan, itu menjadi tuntutan mereka ingin kepastian itu saja, hak-hak mereka terpenuhi," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut Muksin di sela-sela aksi memperingati Hari Buruh Internasional di Simpang Lima Garut, Kamis.
Ia menuturkan dua ribuan orang di-PHK karena PT Danbi Internasional mengalami pailit sehingga berdampak terhadap seluruh pekerjanya.
Mantan karyawan PT Danbi Internasional, kata dia, saat ini baru mendapatkan haknya dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sedangkan hak lainnya sebagai pekerja belum dibayar.
"Sekarang ini sedang proses pengadilan, ini kan masih menunggu bagaimana keputusan pengadilan nanti," katanya.
Ia menjelaskan kurator saat ini masih menghitung seluruh aset perusahaan untuk bisa diketahui berapa besarannya yang nantinya bisa dijadikan untuk memenuhi hak pekerjanya dulu.
Ia menyebutkan yang saat ini terus diperjuangkan hak mereka yakni tunjangan hari raya (THR), kemudian kekurangan gaji atau pesangon yang besaran setiap pekerjanya berbeda-beda tergantung lamanya bekerja.