Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 291.487 kepala keluarga (KK) sebagai penerima bantuan pemerintah karena terdampak pandemi COVID-19.

"Di dalamnya termasuk PKH (program keluarga harapan) sebanyak 127.815 KK. Datanya diambil dari DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, Rabu.

Menurutnya, ratusan ribu KK itu berhak menerima bantuan dari pemerintah selama tiga bulan selama pandemi COVID-19. Tapi, teknis pembagiannya masih dimatangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Baca juga: Petugas gabungan patroli "physical distancing" sejumlah pabrik di Bogor

"Masih terus dirumuskan oleh Dinsos mekanisme pembagian yang efektif dan menekan seminimal mungkin persoalan di lapangan pada saat pembagian," terang perempuan yang akrab disapa Ipah itu.

Ipah menyebutkan, jenis bantuan bantuan yang akan disalurkan pun masih dalam pembahasan. Menurutnya, yang sudah dipastikan yaitu bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat salah satunya berupa sembako.

"Dari provinsi ada sembakonya, dari pemkab masih dirumuskan. Masih menunggu dari pemerintah pusat, karena kami inginnya rentang waktu pembagian yang berasal dari berbagai dana tersebut tidak terlalu jauh beda waktunya untuk sampai atau diterima masyarakat," sebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor itu.

Sebelumnya, Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Kabupaten Bogor Jawa Barat membengkak jadi Rp477.030.977.722 dari sebelumnya yang hanya Rp20 miliar demi menangani dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Polda Jabar siapkan penerapan PSBB di Bogor dan sekitarnya

Anggaran tersebut dibagi dua peruntukkan, yaitu untuk penanganan COVID-19 senilai Rp384.072.708.590, sedangkan sisanya, Rp92.958.269.132 dialokasikan untuk penanganan pascabencana longsor dan banjir di wilayah barat Kabupaten Bogor yang terjadi pada awal Januari 2020.

Ipah menerangkan, anggaran penanganan COVID-19 dibagi menjadi tiga komponen prioritas, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri no 1 tanggal 2 April 2020.

Anggaran untuk penanganan kesehatan senilai Rp191.050.108.590, penanganan dampak ekonomi senilai Rp4.028.000.000, dan anggaran penyediaan social safety senilai Rp188.994.600.000.

Baca juga: Biaya tak terduga Kabupaten Bogor membengkak 24 kali lipat tangani COVID-19

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020