Petugas gabungan TNI-Polri melakukan patroli untuk memeriksa penerapan "physical distancing" di pabrik-pabrik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kegiatan physical distancing ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan para pekerja industri yang masih melakukan aktivitas pekerjaannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, usai melakukan pemeriksaan, Rabu.

Pemeriksaan itu dilakukan pada dua pabrik, yakni pabrik semen PT Indocement Tunggal Perkasa di Kecamatan Citeureup, dan pabrik minuman kemasan PT Sari Enesis Indah di Kecamatan Ciawi.

Baca juga: Polda Jabar siapkan penerapan PSBB di Bogor dan sekitarnya

Roland mengatakan, pemeriksaan itu merupakan bentuk tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat demi mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di sejumlah pabrik yang masih beroperasi.

"Harus turut melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.

Pelaksana Tugas (Plt) Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Sukur Hermanto menyatakan bahwa para buruh yang tetap bekerja wajib menerapkan physical distancing, baik saat di rumah maupun di pabrik.

"Ada pembatasan jumlah pekerja di setiap shift, regulasi cuci tangan berlaku, pakai masker berlaku," katanya pula.

Baca juga: Biaya tak terduga Kabupaten Bogor membengkak 24 kali lipat tangani COVID-19

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020