Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait isu virus corona atau COVID-19.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan dua orang tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.

"Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka," kata Erlangga, di Bandung, Senin.

Dia mengatakan sejauh ini ada lima orang yang terlibat kasus hoaks di wilayah Jawa Barat. Dari kelima orang tersebut, kini dua orang di antaranya menjadi tersangka.

Baca juga: Penyebar hoaks yang catut nama Istana Presiden ditangkap polisi Bogor

"Di Polda, kemudian di Indramayu, di Sumedang, Banjar, dan Bogor," kata dia lagi.

Menurutnya, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, kata dia, pihaknya mempertimbangkan kondisi pembatasan sosial di dalam tahanan.

"Kondisi pembatasan sosial, termasuk di dalam tahanan, memang kita juga sementara tidak melakukan penahanan," katanya.

Baca juga: Empat penyebar hoaks menyangkut COVID-19 ditangkap polisi

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya masyarakat harus lebih bijak sebelum menyebarkan konten apa pun kepada banyak orang.

"Kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, bisa dilakukan pengecekan ulang sendiri," kata dia lagi.

Baca juga: Polres Bogor tangkap tersangka hoaks soal COVID-19

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020