Satreskrim Polres Bogor menangkap pria berinisial U (58) di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan tersangka penyebaran informasi hoaks mengenai virus corona COVID-19 melalui akun media sosial Instagram.
"Tersangka berinisial U sebagai penyebar berita hoaks dengan sebuah konten video yang diunggah melalui Instagram dengan durasi 48 detik yang berjudul Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Jumat (3/4).
Menurutnya, video yang diunggap tersangka pada 04 Februari 2020 itu viral lantaran sempat disaksikan sebanyak 1.574 kali pemilik akun Instagram dan menuai 31 komentar.
Baca juga: Empat penyebar hoaks menyangkut COVID-19 ditangkap polisi
Benny menegaskan bahwa video yang diunggah oleh tersangka merupakan sebuah konten yang mengandung kebohongan, sehingga patut dikenakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat (Pasal 14), dan atau dalam Pasal 15 yang berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," papar Benny.
Baca juga: Dua penyebar hoaks sekuriti pingsan karena COVID-19 ditangkap polisi
Ia mengaku telah menyita beberapa barang bukti saat melakukan penangkapan tersangka, yaitu berupa dua unit ponsel, dan satu unit flashdisk berisi video yang diyakini sebagai konten hoaks.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara di atas tiga tahun," bebernya.
Baca juga: Ini hukumnya tebar kepanikan dan info hoaks soal COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Tersangka berinisial U sebagai penyebar berita hoaks dengan sebuah konten video yang diunggah melalui Instagram dengan durasi 48 detik yang berjudul Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Jumat (3/4).
Menurutnya, video yang diunggap tersangka pada 04 Februari 2020 itu viral lantaran sempat disaksikan sebanyak 1.574 kali pemilik akun Instagram dan menuai 31 komentar.
Baca juga: Empat penyebar hoaks menyangkut COVID-19 ditangkap polisi
Benny menegaskan bahwa video yang diunggah oleh tersangka merupakan sebuah konten yang mengandung kebohongan, sehingga patut dikenakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat (Pasal 14), dan atau dalam Pasal 15 yang berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," papar Benny.
Baca juga: Dua penyebar hoaks sekuriti pingsan karena COVID-19 ditangkap polisi
Ia mengaku telah menyita beberapa barang bukti saat melakukan penangkapan tersangka, yaitu berupa dua unit ponsel, dan satu unit flashdisk berisi video yang diyakini sebagai konten hoaks.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara di atas tiga tahun," bebernya.
Baca juga: Ini hukumnya tebar kepanikan dan info hoaks soal COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020