Satreskrim Polres Bogor menangkap pria berinisial RD (48) yang merupakan tersangka penyebaran informasi hoaks dengan mencatut nama "Istana Presiden".

"Seorang tersangka warga Babakan Madang Kabupaten Bogor ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Bogor di Pandeglang Provinsi Banten," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Sabtu.

Benny memimpin langsung penangkapan tersangka saat tengah berada di Pandeglang, Banten pada Jumat (3/4). Menurutnya, penangkapan itu sukses dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penelusuran.

"Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat (Pasal 14), dan atau dalam Pasal 15 yang berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," paparnya.

Menurutnya, tersangka telah membuat keonaran di tengah pandemi virus corona COVID-19 melalui pesan hoaksnya yang sempat viral di media sosial facebook dan whatsapp.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara di atas tiga tahun," terang Benny.

Penggalan pesan hoaks itu antara lain "Istana: Tidak ada lock down daerah, kepala daerah membuat aturan sendiri, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indispliner”.

Baca juga: Empat penyebar hoaks menyangkut COVID-19 ditangkap polisi

Baca juga: Dua penyebar hoaks sekuriti pingsan karena COVID-19 ditangkap polisi
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020