Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyarankan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan sebagian buruh guna meminimalkan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.
Di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat, ia mengatakan bahwa pemerintah bisa meminta perusahaan di luar kategori strategis untuk meliburkan buruh sejalan dengan imbauan untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang di satu tempat dalam satu waktu untuk sementara waktu guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Sukabumi buat kebijakan untuk pabrik terkait COVID-19
"Imbauan untuk berkumpul tidak akan efektif kalau tidak disertai dengan kebijakan yang lebih konkret. Misalnya dengan meliburkan pekerja namun tetap membayar upah. Baru bisa skenario lockdown (penguncian wilayah) diberlakukan," kata Obon.
Sepanjang pabrik masih beroperasi, ia mengatakan, setiap hari buruh akan bersama banyak orang di satu tempat, mulai dari ketika berada di angkutan umum menuju pabrik, selama bekerja di pabrik, sampai ketika pulang ke rumah menggunakan angkutan umum.
Di daerah dengan kecenderungan jumlah pasien COVID-19 naik seperti Kabupaten Bekasi, ia mengatakan, opsi untuk meliburkan pekerja patut dipertimbangkan.
"Jangan sampai terlambat. Jangan menunggu korban lebih banyak lagi, baru kemudian memutuskan untuk meliburkan (operasi) perusahaan," katanya.
Baca juga: Presiden KSPI minta ini, jika buruh diliburkan
Di sisi lain, ia mengatakan, para pekerja harus mematuhi anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saja jika tidak punya urusan mendesak serta menjaga jarak dengan orang lain guna menghindari penularan COVID-19 jika pemerintah memutuskan meminta sebagian perusahaan meliburkan perusahaan.
"Buruh juga harus disiplin. Kalau nanti diliburkan dan memang tidak bekerja, harus berdiam diri di rumah," kata dia.
Obon juga mengemukakan pentingnya pemerintah memberikan bantuan kepada warga yang pekerjaan dan kegiatan usahanya terdampak pandemi COVID-19. "Banyak yang tidak bisa bekerja sehingga tidak lagi memiliki penghasilan," katanya.
Baca juga: Disnakertrans Cianjur catat penurunan pemohon rekomendasi kerja keluar negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat, ia mengatakan bahwa pemerintah bisa meminta perusahaan di luar kategori strategis untuk meliburkan buruh sejalan dengan imbauan untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang di satu tempat dalam satu waktu untuk sementara waktu guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Sukabumi buat kebijakan untuk pabrik terkait COVID-19
"Imbauan untuk berkumpul tidak akan efektif kalau tidak disertai dengan kebijakan yang lebih konkret. Misalnya dengan meliburkan pekerja namun tetap membayar upah. Baru bisa skenario lockdown (penguncian wilayah) diberlakukan," kata Obon.
Sepanjang pabrik masih beroperasi, ia mengatakan, setiap hari buruh akan bersama banyak orang di satu tempat, mulai dari ketika berada di angkutan umum menuju pabrik, selama bekerja di pabrik, sampai ketika pulang ke rumah menggunakan angkutan umum.
Di daerah dengan kecenderungan jumlah pasien COVID-19 naik seperti Kabupaten Bekasi, ia mengatakan, opsi untuk meliburkan pekerja patut dipertimbangkan.
"Jangan sampai terlambat. Jangan menunggu korban lebih banyak lagi, baru kemudian memutuskan untuk meliburkan (operasi) perusahaan," katanya.
Baca juga: Presiden KSPI minta ini, jika buruh diliburkan
Di sisi lain, ia mengatakan, para pekerja harus mematuhi anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saja jika tidak punya urusan mendesak serta menjaga jarak dengan orang lain guna menghindari penularan COVID-19 jika pemerintah memutuskan meminta sebagian perusahaan meliburkan perusahaan.
"Buruh juga harus disiplin. Kalau nanti diliburkan dan memang tidak bekerja, harus berdiam diri di rumah," kata dia.
Obon juga mengemukakan pentingnya pemerintah memberikan bantuan kepada warga yang pekerjaan dan kegiatan usahanya terdampak pandemi COVID-19. "Banyak yang tidak bisa bekerja sehingga tidak lagi memiliki penghasilan," katanya.
Baca juga: Disnakertrans Cianjur catat penurunan pemohon rekomendasi kerja keluar negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020