Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima berkas laporan pidana terkait pemalsuan dokumen yang menyebabkan wanita berinisial TNY ditetapkan sebagai salah satu kandidat Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi pada Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

"LP (laporan polisi)-nya memang ada, tapi baru kemarin. Korban ini berinisial TNY menguasakan kepada pengacaranya untuk membuat laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis.

Yusri mengatakan kronologis kejadian berawal dari informasi yang diketahui korban dari karyawannya mengenai adanya formulir ceklis dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati Bekasi atas nama korban yang telah terisi oleh panitia pemilihan dan ditetapkan sebagai calon pada paripurna yang digelar saat itu tepatnya Rabu (18/3/2020).

"Korban tidak pernah mendapat informasi tersebut. Jadi dia (korban) merasa dirugikan makanya melapor ke sini," katanya.

Penyidik saat ini tengah mempelajari kasus tersebut dan berencana akan meminta klarifikasi korban dan pelapor maupun saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti laporan yang dituduhkan.

"Secepatnya, setelah kita pelajari lalu akan kami undang korban dan pelapornya terlebih dahulu. Saat ini baru penyelidikan nanti setelah kita gelar perkara baru ditentukan naik atau tidaknya ke proses penyidikan," ungkapnya.

Surat laporan pidana itu teregister dengan nomor: LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal 24 Maret 2020 dengan dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

"Pelapor adalah kuasa hukum TNY berinisial NAR. Tim Ditreskrimum kami sedang mempelajari kasus ini," kata Yusri.

Kuasa Hukum TNY Naupal Al Rasyid menyatakan kliennya tidak pernah memberikan dokumen persyaratan untuk menjadi kandidat Cawabup Bekasi kepada Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.

"Yang kita laporkan ini tentang pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP Pidana. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa yang dalam kontek ini adalah form ceklis dokumen persyaratan Cawabup Bekasi sehingga unsur Pasal 263 KUHP terpenuhi," kata Naupal.

"Ada dokumen persyaratan cawabup, jadi disebutkan sesuai ketentuan tata tertib bahwasannya ada form ceklis dokumen persyaratan cawabup. Itu terdiri atas tujuh poin dan ada beberapa sub poin yang intinya klien saya tidak pernah memberikan syarat itu sampai sekarang," imbuh dia.

Pihaknya mempertanyakan berkas dokumen yang dinyatakan lengkap atau tidak lengkap oleh panitia pemilihan saat proses penelitian dan verifikasi berkas bakal calon sesuai ketentuan dan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi.

"Klien saya tidak mau menyerahkan berkas itu karena menganggap cacat hukum. Dari mana mereka (panitia) membuat dokumen persyaratan itu? Berarti sesuai ketentuan pasal 263 ada unsur yang dimasukkan dalam artian membuat palsu tentang keterangan surat yang tidak pernah diberikan klien saya untuk persyaratan cawabup itu. Lalu itu berkas apa yang digunakan? Harusnya mereka mengatakan tidak ada persyaratan yang diberikan klien saya," ucapnya.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020