Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diminta untuk tidak melantik Ahmad Marjuki menjadi Wakil Bupati Bekasi karena pemilihan yang dilakukan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tidak berdasarkan regulasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyatakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara hukum.
Baca juga: NasDem gugat Panlih Wabup DPRD Bekasi ke pengadilan
"Pemilihan kemarin saya nilai cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan Gubernur Jawa Barat tidak perlu merespon itu," katanya, Senin (23/3/2020).
Robert mengatakan Gubernur Jawa Barat akan disalahkan jika memutuskan melantik Wakil Bupati Bekasi hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi sebab salah satu fungsi gubernur adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota di wilayahnya.
"Gubernur tidak perlu menindaklanjuti hasil paripurna kemarin karena justru nanti dia yang akan disalahkan. Dia harus melihat juga jangan-jangan karena persoalan ini ada pihak yang menggugat dan menempuh jalur hukum. Hal seperti ini harus jadi pertimbangan juga," ungkapnya.
Menurut dia Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sudah jelas disebutkan bahwa partai pengusung Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih di Pilkada 2017 lalu harus merekomendasikan dua nama calon yang sama.
Selain itu surat rekomendasi tersebut juga harus dikeluarkan oleh pengurus pusat partai pengusung masing-masing untuk kemudian diserahkan ke DPRD melalui Bupati Bekasi.
"DPRD seharusnya ikuti prosedur. Sebelum ada usulan surat, dia tidak maju. Kalau saya melihat DPRD Kabupaten Bekasi ini nunggunya tidak sabaran. Padahal sebetulnya aturannya sederhana banget dan tidak jadi sederhana kalau nilai politisnya terlalu tinggi. Ini repotnya," kata dia.
Baca juga: Panlih DPRD Kabupaten Bekasi diminta penuhi persyaratan sebelum pemilihan
Diketahui meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan namun DPRD setempat tetap menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 pada Rabu (18/3) lalu.
Pada paripurna yang tidak dihadiri oleh satupun unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah serta Fraksi Golkar dan NasDem sebagai partai pengusung, 40 anggota dewan yang menghadiri paripurna memberikan suara bulatnya kepada Ahmad Marjuki.
Baca juga: Fraksi Golkar tuding pemilihan Wabup Bekasi cacat hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyatakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara hukum.
Baca juga: NasDem gugat Panlih Wabup DPRD Bekasi ke pengadilan
"Pemilihan kemarin saya nilai cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan Gubernur Jawa Barat tidak perlu merespon itu," katanya, Senin (23/3/2020).
Robert mengatakan Gubernur Jawa Barat akan disalahkan jika memutuskan melantik Wakil Bupati Bekasi hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi sebab salah satu fungsi gubernur adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota di wilayahnya.
"Gubernur tidak perlu menindaklanjuti hasil paripurna kemarin karena justru nanti dia yang akan disalahkan. Dia harus melihat juga jangan-jangan karena persoalan ini ada pihak yang menggugat dan menempuh jalur hukum. Hal seperti ini harus jadi pertimbangan juga," ungkapnya.
Menurut dia Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sudah jelas disebutkan bahwa partai pengusung Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih di Pilkada 2017 lalu harus merekomendasikan dua nama calon yang sama.
Selain itu surat rekomendasi tersebut juga harus dikeluarkan oleh pengurus pusat partai pengusung masing-masing untuk kemudian diserahkan ke DPRD melalui Bupati Bekasi.
"DPRD seharusnya ikuti prosedur. Sebelum ada usulan surat, dia tidak maju. Kalau saya melihat DPRD Kabupaten Bekasi ini nunggunya tidak sabaran. Padahal sebetulnya aturannya sederhana banget dan tidak jadi sederhana kalau nilai politisnya terlalu tinggi. Ini repotnya," kata dia.
Baca juga: Panlih DPRD Kabupaten Bekasi diminta penuhi persyaratan sebelum pemilihan
Diketahui meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan namun DPRD setempat tetap menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 pada Rabu (18/3) lalu.
Pada paripurna yang tidak dihadiri oleh satupun unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah serta Fraksi Golkar dan NasDem sebagai partai pengusung, 40 anggota dewan yang menghadiri paripurna memberikan suara bulatnya kepada Ahmad Marjuki.
Baca juga: Fraksi Golkar tuding pemilihan Wabup Bekasi cacat hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020