Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akan mengkarantina Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Kami meminta agar mereka (para TKI yang baru pulang) bisa menahan diri, agar tidak keluar dari rumah selama 14 hari," kata Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat di Indramayu, Selasa.

Di Indramayu, kata Taufik, setiap sebulan ada sekitar 1.500 TKI yang pulang dari perantauannya dari luar negeri.

Untuk itu, pihaknya akan meminta data yang pasti dari BNP2TKI, agar bisa memantau pergerakan TKI yang pulang dari luar negeri, sehingga juga bisa dideteksi.

"Kita akan minta data dari BNPT2TKI, karena dengan data tersebut, kita bisa pantau pergerakan TKI yang pulang dari luar negeri," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga sudah memerintahkan kepada Camat dan juga Kepala Desa, agar terus memantau warganya terutama yang baru datang dari luar negeri.

Taufik menambahkan, pihaknya juga sudah mengintegrasikan petugas kesehatan ketika mendapatkan laporan adanya TKI yang baru pulang agar segera mendatangi mereka untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita akan menugaskan petugas dari Puskesmas untuk memeriksa para TKI yang baru datang. Kita akan mendatangi mereka untuk mengecek kondisinya, bukan mereka yang datang," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada mereka yang baru datang, agar tidak keluar rumah terlebih dahulu selama 14 hari, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Plt Bupati Indramayu pastikan semua layanan publik berjalan seperti biasa

Baca juga: Sekolah di Indramayu mulai terapkan belajar lewat daring

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020