Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan libur kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua pekan mulai Senin (16/3) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Kami meliburkan sekolah selama dua minggu. Jadi lakukan proses belajar mengajarnya nanti jarak jauh dulu," kata Bupati Garut Rudy Gunawan usai rapat unsur pimpinan daerah di Pendopo Garut, Minggu.

Ia menuturkan, keputusan libur sekolah itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah mudahnya penularan virus yang dapat terjadi melalui kontak fisik.

Siswa yang libur sekolah, kata dia, tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya di rumah yang secara teknis nanti akan dirapatkan terlebih dahulu oleh dinas pendidikan.

"Teknisnya nanti sama Pak Wabup (Wakil Bupati) yang akan melakukan pertemuan dengan MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah)," katanya.

Ia menyampaikan, selama libur sekolah akan dilakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan sekolah maupun fasilitas umum lainnya dan melakukan penyemprotan disinfektan.

Selain libur sekolah, lanjut Bupati, akan diberlakukan aturan pembatasan izin keramaian, termasuk akan dihentikan kegiatan car free day (CFD) yang sering digelar setiap Minggu.

"Jadi nanti polres tidak mengeluarkan izin keramaian selama tiga bulan ke depan," katanya.

Sejumlah orang tua siswa mendukung kebijakan Pemkab Garut untuk mencegah penyebaran virus agar tidak menjangkit masyarakat di Garut.

Sementara itu rang tua siswa, Kusuma Ningrum mengatakan setiap melihat berita di televisi seringkali menjadi takut beraktivitas di luar rumah, termasuk khawatir terhadap anak-anak di sekolah.

"Saya mendukung dengan diliburkannya sekolah, karena saya sendiri setiap lihat orang yang sakit flu jadi parno, mudah-mudahan masalah ini bisa cepat berakhir," katanya.

Baca juga: Wabup Garut imbau masyarakat ikuti instruksi WHO untuk cegah corona

Baca juga: Polres Garut batasi izin keramaian untuk cegah penyebaran corona


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020