Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Februari sampai pertengahan Maret 2020 kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal, sehingga total sejak Januari 2020 mencapai 508 entitas.
Sebelumnya, pada Januari 2020 SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, total fintech lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.
"Kami tidak akan kendur untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending," kata Tongam.
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending.
"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.
Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di website OJK, kata Tongam.
Tongam menyatakan SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, dengan berbagai langkah antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Baca juga: Pinjaman daring legal ada 127 unit terdaftar di OJK
Baca juga: Satgas Investasi temukan 123 fintech penyalur pinjaman ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Sebelumnya, pada Januari 2020 SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, total fintech lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.
"Kami tidak akan kendur untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending," kata Tongam.
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending.
"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.
Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di website OJK, kata Tongam.
Tongam menyatakan SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, dengan berbagai langkah antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Baca juga: Pinjaman daring legal ada 127 unit terdaftar di OJK
Baca juga: Satgas Investasi temukan 123 fintech penyalur pinjaman ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020