Cirebon (ANTARA) - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan saat ini baru ada 127 pinjaman online atau daring (fintech lending) yang legal dan terdaftar di OJK, untuk itu masyarakat perlu waspada ketika ingin meminjam.
"Kalau yang legal dan terdaftar di OJK baru ada 127 pinjaman online," kata Tongam di Cirebon, Senin.
Tongam mengatakan ketika masyarakat ingin meminjam secara daring, maka pastikan bahwa perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK.
Karena, lanjut Tongam, saat ini banyak pinjaman daring ilegal yang tersebar di Indonesia, di mana data terakhir ada 1.773 perusahaan yang dibekukan karena tidak memiliki izin dari OJK.
"Yang ilegal sampai dengan saat ini terdaftar 1.773 dan memang tidak di bawah OJK," ujarnya.
Banyaknya pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal itu perlu diwaspadai masyarakat apabila akan meminjam, karena biasanya akan memberatkan para peminjam.
Untuk itu, kata Tongam, OJK selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman daring ilegal.
"Sebaiknya kalau mau meminjam cek terlebih dahulu, apakah perusahaan itu terdaftar di OJK atau tidak," katanya.
Pinjaman daring legal ada 127 unit terdaftar di OJK
Senin, 11 November 2019 13:52 WIB