Kepolisian Metro Bekasi meringkus penjual minuman keras (miras) oplosan di Perumahan Villa Kencana Cikarang, Blok BB 3, Nomor 10, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Selasa (10/3) malam.

Yud alias Uda diketahui sebagai peracik dan penjual minuman oplosan yang mengakibatkan dua orang tewas dan 10 orang dirawat.

Selain menangkap Uda petugas juga melakukan penggeledahan di gudang tempat mengoplos miras di Kampung Pule RT 01/01, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.

"Kami amankan tersangka berikut barang bukti miras oplosan," kata Kepala Kepolisian Sektor Sukatani AKP Makmur, Rabu (11/3).

Di gudang itu petugas mengamankan alat peracik miras oplosan yakni 1 buah ember besar warna hitam, galon kosong, gayung, kantong plastik isi 500 gram warna hitam, kantong plastik 2 kilogram warna putih, kardus berisi 168 botol kosong bekas mansion, 5 botol intisari, 5 botol kosong bekas intisari dan 20 gelas plastik minuman panther.

Sementara di lokasi kejadian petugas mengamankan tiga buah botol bekas miras jenis mansion, 1 botol mineral bekas, 2 buah tutup botol bekas mansion, 1 buah gelas plastik bekas panther dan 1 kain bekas lap muntah korban.

Makmur menjelaskan pesta miras dalam hajatan yang menelan korban dua orang dan 10 orang masih dalam perawatan itu terjadi di Kampung Pulo Asem RT 02/03, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3) pukul 21.00 WIB. Dalam pesta itu, Jayaludin alias Belo (39) dan Agus Salim alias Bodong (24) tewas pada Selasa (10/3).

Sementara 10 orang lainnya yakni Nuryadi (19), Wandi (19), Iwan (19) masih menjalani perawatan di Puskemas Sukatani. Korban Subarnas (19) dirawat di RS Kasih Insani. Topik (26), Aris (19), Sarif (34), Sano (19), Embay Hidayat (17) dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi dan Jaka Wardiana (25) dirawat di Klinik Amanah.

Setelah pesta itu para korban mengeluhkan sakit pada Senin (9/3) dengan keluhan mual dan pusing lalu dilarikan ke beberapa rumah sakit untuk perawatan dan pada Selasa (10/3) siang dua korban di antaranya meninggal dunia.

"Kedua korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga, 10 orang lainnya masih dirawat," ungkapnya.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi menambahkan petugas masih mendalami kasus ini dan memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut.

"Dalam keterangan saksi, Dadan sebagai penyandang dana, Yud pembuat dan penjual miras, Wah dan Asn pengoplos miras itu," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum pesta miras itu berlangsung Dadan memberikan uang sebesar Rp1,7 juta kepada Wah. Kemudian Wah memesan miras tersebut kepada Yud sebanyak 100 botol. Setelah menerima orderan itu, Yud membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan 5 liter alkohol 60 persen.

Setelah selesai miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam botol mansion dan diserahkan kepada Wah kemudian dibawa ke Kampung Gandok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Di situ Asn mengoplos kembali miras tersebut dengan dicampurkan minuman gelas merk Panther.

Setelah selesai dimasukkan kembali ke dalam botol mansion dan kantong plastik untuk diminum bersama korban lainnya di acara pesta pernikahan Dadan.

"Kami masih dalami kasus ini. Kami ambil sampel dari para korban yang tewas, sementara tersangka Yud sudah kami amankan," kata Sunardi.

Baca juga: Dua orang tewas dan 10 orang dirawat akibat minuman keras oplosan

Baca juga: Polres Cianjur gencar razia kios miras berkedok depot jamu



 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020