Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap dua orang penyalahguna dan diduga juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari dua tempat berbeda di Kecamatan Bojongpicung, serta dari tangan tersangka petugas mengamankan 23 gram sabu-sabu.
"Kami mengamankan 11 paket sabu-sabu seberat 15,88 gram dari tangan tersangka atasnama Dodi Sunardi warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan Senin.
Berdasarkan keterangan tersangka Dodi, narkoba tersebut sebagian sudah dijual pada tersangka lain atasnama Yusa Sela warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, sehingga atas dasar tersebut petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka Yusa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu-sabu dari dalam saku celananya seberat 8,22 gram," katanya.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan dijual kembali.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di wilayah hukum Cianjur untuk ikut serta bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing dengan cara melaporkan jika menemukan bandar atau penyalahgunanya.
"Kami sangat terbantu dengan informasi yang diberikan warga di berbagai daerah, bahkan sampai ke pelosok terkait peredaran narkoba, karena ini merupakan musuh bersama yang merusak masa depan pemakainya," kata Ade pula.
Baca juga: BPBD tingkatkan pemantauan wilayah rawan bencana di Cianjur
Baca juga: Polres berkoordinasi dengan Polda atasi kerawanan Pilkada Cianjur 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami mengamankan 11 paket sabu-sabu seberat 15,88 gram dari tangan tersangka atasnama Dodi Sunardi warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan Senin.
Berdasarkan keterangan tersangka Dodi, narkoba tersebut sebagian sudah dijual pada tersangka lain atasnama Yusa Sela warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, sehingga atas dasar tersebut petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka Yusa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu-sabu dari dalam saku celananya seberat 8,22 gram," katanya.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan dijual kembali.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di wilayah hukum Cianjur untuk ikut serta bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing dengan cara melaporkan jika menemukan bandar atau penyalahgunanya.
"Kami sangat terbantu dengan informasi yang diberikan warga di berbagai daerah, bahkan sampai ke pelosok terkait peredaran narkoba, karena ini merupakan musuh bersama yang merusak masa depan pemakainya," kata Ade pula.
Baca juga: BPBD tingkatkan pemantauan wilayah rawan bencana di Cianjur
Baca juga: Polres berkoordinasi dengan Polda atasi kerawanan Pilkada Cianjur 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020